MALAKA, metro7.co.id – Pokok Pikiran Dewan (Pokir DPRD) Malaka yang anggarannya dialokasikan melalui Hibah daerah kabupaten Malaka tahun anggaran 2022, sampai dengan saat ini belum di realisasikan di karenakan masih di lakukan singkronisasi dan updating payung hukum berupa Peraturan Bupati Malaka dengan perbup hibah daerah serta petunjuk teknis tentang bentuk dan mekanisme kegiatan yang akan di kerjakan apakah melalui pihak ketiga atau swakelola oleh dewan yang bersangkutan.

Beberapa item kegiatan yang menjadi pokok pikiran dewan yang di intervensi melalui hibah daerah Kabupaten Malaka di antaranya jalan usaha tani dan irigasi yang tersebar di beberapa desa dan kecamatan.

“Kita sudah lakukan koordinasi dengan APIP untuk mendapatkan petunjuk tentang proses pengadaannya seperti apa, dan APIP sudah memberikan rekomendasi ke dinas untuk kita lakukan eksekusi. saya dan teman-teman perintahkan ke PPK yang ada di sini untuk lebih mengupdate perbup tentang hiba daerah yang ada perubahan Perpresnya, sehingga kita bisa tau perbup kabupaten Malaka seperti apa dan kalau itu sudah konek maka itu menjadi acuan kita, regulasi kita, untuk segera eksekusi beberapa item kita yang masih tertunda tersebut,” ujar drh, Januaria Maria Seran kepada metro7 di ruang kerjanya, Kamis, (20/10/2022).

Mantan Kepala Dinas Perpustakaan itu, juga menjelaskan bahwa alokasi anggaran melalui hibah daerah kepada empat orang dewan dengan rincian anggaran PDI-P atas nama Devi Hermin Ndolu dengan pagu Rp 275 juta, Partai Golkar atas nama Edmundus Nahak dengan pagu sebesar Rp 130 juta, Nasdem atas nama Frederikus Seran dengan pagu dana sebesar Rp 120 juta dan partai Demokrat atas nama Asen dengan pagu dana sebesar Rp 110 juta, dengan item pekerjaannya berbeda-beda.

Januaria Seran menambahkan bahwa, belum terealisasinya pekerjaan di sebabkan karna permintaan dari ke empat orang dewan akan mekanisme pekerjaan yang di lakukan apakah melalui tender atau penunjukan langsung, sehingga masih perlu di konsultasikan ke APIP inspektorat Malaka untuk memperoleh petunjuk pelaksanaan yang pasti, apakah mekanisme melalui tender atau pelelangan ataukah penunjukan langsung (PL).

“Pak Devi dengan pagu dana Rp 275 juta tapi maunya swakelola, sementara pak Mundus minta untuk di tender atau lelang dengan pagu dananya Rp 130 juta. Nah ini yang jadi hambatan sehingga saya minta ke inspektorat Malaka untuk kami dari dinas bisa lakukan konsultasi supaya ketika di eksekusi jangan terbentur masalah atau temuan. dan setelah kita berdiskusi kemudian mereka memberikan kami RKA baru untuk di sesuaikan dengan perbup hiba daerah sehingga dapat segera di eksekusi,” pungkasnya.

Dirinya pun menegaskan bahwa bilamana peraturan Bupati Malaka dikonekkan dengan perbup hiba sesuai, maka akan segera diambil keputusan untuk mekanisme dan prosedur pekerjaannya apakah itu swakelola atau tender, sehingga item pekerjaan tersebut segera di lakukan mengingat waktu yang di gunakan untuk melakukan pekerjaan yang di intervensi melalui hiba daerah sudah semakin singkat.

“Kita menunggu perbup saja dari bagian keuangan, bilamana konek atau sesuai dengan perbup hiba daerah, maka segera kita lakukan tender ataupun swakelola,” tandasnya

Pihaknya berharap agar selain kegiatan Pokir yang belum di lakukan realisasi, item kegiatan seperti jaringan tersier irigasi maupun sumur bor dapat di kerjakan sesuai dengan waktu yang di tentukan oleh regulasi. karna apabila salah satu item kegiatan tidak dapat di jalankan, maka dinaslah yang akan dinilai tidak mampu untuk menyerap anggaran yang sudah di alokasikan ke dalam DPA. *