BENGKULU, metro7.co.id –  Berantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Polda Bengkulu bersama Polres jajaran gencar lakukan tindakan hukum secara tegas dan terukur.

Kali ini, Polda Bengkulu dan jajaran berhasil ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang bermula dari laporan tim SatRes Narkoba Polres Rejang Lebong.

Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Teguh Sarwono, melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno membenarkan kabar tersebut pada Sabtu (28/11/2020) malam kepada awak media.

“Pengungkapan penyalahgunaan narkoba berhasil dilakukan kepolisian pada Jumat (28/11/2020) malam yang berhasil mengamankan pelaku BH Alias BA (30), warga Curup Utara dengan barang bukti berupa 1 paket sedang dan 1 paket kecil berbentuk kristal bening yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dibungkus plastik klip bening,” terang Irjen Pol Teguh.

Untuk kepentingan penyidikan, pelaku bersama sejumlah barang bukti diamankan ke Polres Rejang Lebong dengan dugaan sebagai tersangka bandar atau pengedar narkoba.

Irjen Pol Teguh juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat berpartisipasi dan mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. “Diharapkan kepada masyarakat untuk peran aktifnya dalam memberantas narkoba di Kabupaten Rejang Lebong ini,” tutupnya.