BANGKA BELITUNG, metro7.co.id – Kasus tindak pidana fidusia yang dilaporkan kepada Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bangka Belitung pada tanggal 4 Agustus 2021 lalu berakhir terselesaikan dengan menerapkan keadilan restoratif (restoratif justice).

Penerapan keadilan restoratif ini dilakukan usai pihak Polda mempertemukan dua belah pihak yakni pelapor berinisial RF dari pihak PT MNC Finance Cabang Bangka dengan terlapor berinisial BS selaku debitur.

Direktur Reskrimsus Polda Bangka Belitung melalui Kabid Humas Kombes Pol A Maladi membenarkan adanya penerapan keadilan restoratif dalam kasus tersebut.

“Iya. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) telah menjadi mediator antara pelapor dan terlapor. Ketika dipertemukan mereka sepakat untuk dilakukan keadilan restorative,” kata Maladi, Selasa (7/6) pagi.

Dengan telah diterapkannya keadilan restoratif dalam perkara dugaan tindak pidana fidusia sebagaimana dalam Pasal 35 UU No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, maka kasus ini tidak bisa lagi dilanjutkan proses penyidikannya dengan alasan demi hukum.

Pelapor, kata Maladi, sudah mencabut Laporan Polisi dengan membuat surat permohonan pencabutan pada tanggal 17 Mei 2022.

“RF (pelapor-pen) secara resmi telah mencabut LP, dan ini juga sudah ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak, sehingga penyelesaian permasalahan tersebut dilakukan dengan jalan kekeluargaan,” ujar Maladi.

Sebelumnya diketahui Polda Bangka Belitung didatangi pelapor berinisial RF pada tanggal 4 Agustus 2021 lalu, yang melaporkan terlapor inisal BS atas tuduhan memberikan keterangan yang menyesatkan kepada pihak pelapor PT MNC Finance Cabang Bangka mengenai salah satu syarat pengajuan pembiayaan pinjaman dana, yang salah satu syarat tersebut dianggap tidak benar.

Setelah berlarut dan ditemukan beberapa titik masalahnya, tanggal 27 April 2022 terlapor melakukan penyerahan jaminan unit ke PT MNC Finance Cabang Bangka.

Berdasarkan penyerahan jaminan unit tersebut, pada tanggal 28 April 2022 telah dilakukan perdamaian antara pihak pelapor dan terlapor berdasarkan surat kesepakatan perdamaian dari kedua belah pihak.

Selanjutnya, 17 Mei 2022 kemarin, pelapor secara resmi mengajukan surat permohonan pencabutan Laporan Polisi di SPKT Polda Bangka Belitung.

“Dapat disimpulkan dari keterangan saksi-saksi dan hasil penyidikan yang didapatkan, perkara ini resmi diberhentikan sesuai kesepakatan penyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara kekeluargaan,” tutup Maladi.