BREBES, metro7.co.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Brebes yang baru pertama kali lawan kotak kosong membuat sejumlah warga merasa perlu mendapatkan informasi akurat tentang aturanya.

Terkait hal tersebut, sejumlah warga Brebes yang mengaku dari Yayasan Sedulur Asrofi datangi kantor KPU Daerah yang berada di jalan Ir Soekarno Pasarbatang Brebes meminta audensi dan penjelasan, Kamis (12/9) siang.

Sayangnya kedatangan mereka harus kecewa tidak mendapat penjelasan dari KPU Brebes lantaran ketua dan seluruh komisioner KPU Brebes diinfokan sedang bertugas di luar kota.

“Kami mohon maaf, kebetulan ketua dan seluruh komisioner lagi bertugas di luar kota, sehingga saya sendiri tidak memiliki kewenangan menerangkan hal itu, tapi yang jelas ini akan kami laporkan ke pimpinan dan disegerakan untuk memberikan jawaban atau menjadwal ulang audensi,” kata Sunardi, salah satu staf kesekretariatan KPU Brebes yang sempat menemui warga.

Sementara Asrofi, ketua yayasan yang didampingi sejumlah warga dan hadir juga mantan Sekretaris Daerah Brebes, Emastoni Ezam mengaku menyayangkan sikap KPU Brebes yang dianggap tidak memberikan kepastian.

“Kedatangan kami ke sini resmi dengan telah mengajukan surat, meski memang telah mendapat surat balasan tentang ketidak hadirnya ketua dan komisioner, untuk mempertanggung jawabkan kepada anggota kami dan juga masyarakat, jadwal audensi tetap kami lakukan,” ujar Asrofi.

“Sayangnya, surat balasan itu hanya menerangkan ketua berada diluar kota, mestinya sebagai lembaga resmi, KPU juga harus menerangkan audensi diterima, ditolak atau dijadwal ulang,” sambungnya.

Dikatakan Asrofi, pihaknya meminta audensi bukan semata mata untuk memprovokasi ataupun menghambat proses Pilkada. Menurutnya audensi tersebut sebagai bagian dari hak demokrasi.

Dia juga tuturkan, mestinya pihak KPU diuntungkan dengan adanya sejumlah warga yang akan turut serta dalam mensosialisasikan aturan tentang Pilkada 2024, terutama adanya calon tunggal lawan kotak kosong.

“Kami ke sini hanya meminta kejelasan aturan tentang Pilkada terutama adanya kotak kosong, ini agar kami bisa ikut membantu mensosialisaikan kepada masyarakat, karena kami yakin dengan pertama kalinya Brebes ada Pilkada lawan kotak kosong, masyatakat masih minim informasi,” beber Asrofi.

Sebagai Tambahan Informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyusun aturan terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang pada 2025, jika ada kotak kosong yang menang dalam Pilkada Serentak 2024.

Hal itu menyusul adanya kesepakatan di rapat DPR RI yang menyepakati jika ada kotak kosong yang menang di Pilkada serentak 2024 mendatang, Pilkada akan diulang pada tahun berikutnya, 2025.