SULA, metro7.co.id – Penyelengaraan Pembangunan Jalan Kabupaten/Kota dalam peningkatan ruas jalan Minaluli – Trans Modapohi yang dilaksanakan PT Hidayah Bersama Mandiri tak kunjung selesai dan ambiradul hingga meninggalkan hutang piutang.

Kenapa tidak, sesuai dengan nomor kontrak : 36/SPJ/PPK/BM/DPUPRPKP-KS/2021 pekerjaan yang dikerjakan dengan anggaran sebesar Rp. 7.529.000.982 pada (14/5) tak kunjung selesai.

Salah satu warga Desa Minaluli, Hatim Umamit kepada Media ini mengatakan, pihaknya bersama warga lainnya di Desa Minaluli merasa dirugikan akibat hutang piutang yang dilakukan oleh pihak kontraktor.

Ia bilang, hutang kontraktor ke masyarakat itu mencapai Rp92.205.000 dengan rincian pengambilan ke masyarakat yakni, Sumarni Soamole sebesar Rp12.100.000, Hatim Umamit sebesar Rp13 juta, dan Ati sebesar Rp2.205.000.

Sedangkan Ramadan, Nengki, Nurlina, Yani, dan Yusuf dengan nilai sebesar Rp16.700.000. Kemudian, Rasmi Soamole, Rp8 juta, Sumarni, Rp3.600.000, Hamdi, Rp600 ribu dan Sidulang Umamit sebesar Rp36 juta.

Sesuai Nota Kwitansi hutang piutang diberikan ke pihak kontraktor PT HIDAYAH BERSAMA MANDIRI tak kunjung dibayar oleh pihak perusahan tersebut.

“Iya, mereka (Pihak Kontraktor) tidak mau bayar hutangnya. Karena, mereka beralasan bahwa pihak Pemda Kepulauan Sula tidak menyetujui proses pencairan pekerjaan jalan Minaluli – Tans Modapuhi,” ujar Hatim Umamit, Rabu (23/11).

Jika pihak kontraktor berdalih dan beralasan seperti itu, kata Dia, maka pihak kontraktor dan pihak Pemda akan ia laporkan kepada pihak penegak hukum.

“Kami akan upaya mengambil langkah ke jalur hukum. Pasalnya, hutang piutang ini sudah cukup lama. Kemudian, dalih dan alasan yang mereka lontarkan sangat tidak rasional,” tutupnya