WONOSOBO, metro7.co.id – Pada Senin, 4 Maret 2024, kegiatan hukum di Wonosobo menjadi sorotan setelah Polres setempat menyerahkan berkas tindak pidana pemilu yang melibatkan seorang tersangka, yakni Komisioner KPU Riswahyu Raharjo, kepada Kejaksaan Negeri Wonosobo.

Tim Jaksa Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dipimpin oleh Lukman Akbar Bastiar, turut mengonfirmasi bahwa berkas tersebut berisi keterangan saksi, tersangka, dan ahli forensik. Proses peninjauan berkas oleh tim jaksa dilakukan dalam waktu maksimal 3 hari sejak penyerahan kasus. Pada tahap awal ini, Kejari menerima berkas tanpa tersangka dan barang bukti.

Jaksa Bastiar menegaskan pentingnya teliti dalam peninjauan berkas, yang bertujuan untuk memastikan kelayakan berkas sesuai kriteria penyusunan rencana dakwaan. Tersangka dan barang bukti akan diterima pada tahap kedua setelah proses pengkajian berkas tahap awal selesai di internal jaksa.

Riswahyu Raharjo, Komisioner KPU Wonosobo, dilaporkan terlibat dalam tindak pidana pemilu dengan dugaan mengkondisikan 10 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mendukung pasangan calon Ganjar – Mahfudz serta menyuap PPK untuk menguntungkan calon dari kubu 03 dengan suap senilai Rp 252,5 juta.

Proses pemeriksaan di Bawaslu telah dilakukan sejak 12 Februari 2024. Pada Kamis (29/2), Polres Wonosobo mengumumkan bahwa Riswahyu telah menjadi tersangka. Selanjutnya, berkas tersangka diserahkan kepada Kejari oleh pihak penyidik Polres, didampingi oleh Bawaslu.

Jaksa Bastiar menekankan bahwa berkas akan terus diperiksa untuk memastikan kelayakannya sebelum diubah menjadi status P21. Sinergi antara lembaga hukum ini menjadi langkah penting dalam menegakkan keadilan terkait tindak pidana pemilu di Wonosobo.***