LABUHANBATU, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama DPRD kini telah menyepakati enam rancangan peraturan daerah (Raperda) agar disahkan menjadi peraturan daerah (Perda), pada rapat Paripurna berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Labuhanbatu. Kamis (22/02/2024).

Adapun terdiri dari enam Raperda yakni, Rancangan Peraturan Daerah tentang Larangan Truck masuk Kota. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu nomor 5 tahun 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa. Dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2024-2044.

Kemudian, Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan tanpa Merokok. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2025-2030 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan jangka panjang Daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2025-2045.

Pelaksana Tugas Bupati Labuhanbatu, Ellya Rosa Siregar menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Dewan Yang Terhormat atas telah menyetujui beberapa Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Penuh harapan bersama agar program Pembentukan Peraturan Daerah yang ditetapkan dalam rapat Paripurna DPRD. Untuk dapat menjadi Peraturan Daerah yang memberikan hasil sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Labuhanbatu.

Rapat paripurna DPRD tersebut langsung dipimpin oleh Ketua DRPD Kabupaten Labuhanbatu Hj. Meika Riyanti Siregar beserta jajarannya.

Turut hadir mengikuti Rapat Paripurna Asisten I Setdakab Drs.H. Sarimpunan Ritonga, Para pimpinan DPRD dan Anggota, Sejumlah Pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya. ***