BATU BARA, metro7.co.id – Seorang laki-laki berinisial YMK alias Yudi (28) terpaksa diborgol tim opsnal satuan unit reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara, diduga melakukan pencurian dengan pemberatan.

Dipimpin Kanit reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus, pelaku berhasil dibekuk berserta barang bukti pada, Minggu (19/3) sekira pukul 15.00 Wib.

“Pelaku berhasil kami tangkap tidak jauh dari lokasi lokasi kejadian dan tempat tinggal pelaku di dusun IV Desa Tanjung Harapan Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara,” kata Kapolsek Indrapura AKP Jonni Harianto Damanik.

Kapolsek juga menuturkan, menurut keterangan pelapor beserta kedua orang saksi MD dan K mengatakan pelaku melakukan aksi pencurianya itu, Kamis (16/3) sekira pukul 02.00 Wib.

“Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil kami sita dari pelaku berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion tanpa nopol, satu buah buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) dan satu lembar surat tanda kendaraan bermotor (STNK) milik korban,” ungkap Kapolsek.

Guna menjalani porses lebih lanjut kini pelaku telah diamankan pihak kepolisian Polsek Indrapura.

“Pelaku terancam pasal pasal 363 Ayat 3e, 5e dari KUHPidana. Tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.