LABUHANBATU, metro7.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Labuhanbatu menggelar sosialisasi peraturan dan non peraturan Pemilu tahun 2024 bersama media pers Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (6/2/2024) siang di Rantauprapat.

Kegiatan yang mengusung tema Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu itu diikuti oleh sejumlah wartawan yang bertugas di Labuhanbatu dari berbagai media seperti, media elektronik, media online dan media cetak.

Dalam pemaparannya, narasumber dari pihak Bawaslu Labuhanbatu Dr Bernat Panjaitan menjelaskan tahapan-tahapan cara membuat laporan resmi jika ada temuan pelanggaran yang terjadi pada saat menjelang pemilihan umum 14 Februari 2024 mendatang.

Bernat mengatakan, bagi warga yang mendapati berbagai kecurangan maupun pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan pemilu 2024, silahkan segera mungkin melapor ke Bawaslu Labuhanbatu.

“Temuan pelanggaran Pemilu, diregistrasi oleh pengawas yang melakukan penanganan paling lama 2 hari kerja setelah penetapan temuan,” paparnya.

Bernat menjelaskan ada sebanyak 5 syarat untuk penetapan temuan yaitu, Identitas penemu, tidak melebihi batas waktu paling lama 7 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan hasil investigasi dibuat, kemudian identitas pelaku, uraian kejadian dan bukti.

Temuan, kata Bernat, didasarkan pada hasil pengawasan dan hasil investigasi terhadap peristiwa yang mengandung dugaan pelanggaran.

“Jadi kalau ada temuan dugaan pelanggaran Pemilu, jangan hanya buat status di media sosial Facebook, tetapi silahkan buat laporan ke Bawaslu,” tandasnya.

Sementara, narasumber dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Labuhanbatu Mahra Lazuardi Harahap mengatakan, ketika menjalani profesi kewartawanan selain UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, namun juga harus selaras  dengan UU No. 11 tahun 2008 tentang KIP. UU No. 32 Tahun 2008 tentang IT serta kode etik jurnalistik.

Sehingga untuk karya jurnalistik dapat menghasilkan berita yang benar tidak lagi memberikan ruang disalah satu pihak sebagai narasumber merasa ada yang  dirugikan maupun penulis berita tersebut.

Karena kelima UU tetap menjadi acuan pers nasional sebagai UU selalu digunakan Dewan Pers tersebut. “Selaku wartawan kita jangan hanya terfokus terhadap UU No. 40 tahun 1999 saja tapi juga harus selaras UU lainnya, berkaitan dengan pers,  mengapa agar tak ada celah tuk hasilkan karya Jurnalistik benar dan profesional,” tandasnya.

Penuh harapan mengajak teman-teman yang berprofesi sebagai wartawan untuk tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan mengedepankan profesionalisme dan netralitas dalam menyajikan informasi berita kepada masyarakat menjaga kondusifitas menghadapi Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. ***