PANDEGLANG, metro7.co.id – Semakin bertambahnya kebutuhan air minum saat ini, berdampak pada makin maraknya pengusaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU), khususnya di wilayah kerja BLUD UPT Puskesmas Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.

Sesuai kewenangannya, maka program Penyehatan Lingkungan BLUD UPT Puskesmas Kecamatan Cigeulis melakukan inspeksi kesehatan lingkungan serta pengambilan sampel air dari DAMIU.

Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman pada pengusaha DAMIU maupun masyarakat pengguna air isi ulang.

Pedoman yang dijadikan untuk melakukan inspeksi kesehatan lingkungan pada usaha Damiu adalah : Kepmenkes Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum pada depot isi ulang dan Peraturan Menteri Kesehatan No 416 Tahun 2002 tentang pengawasan air baku untuk air minum.

Pejabat Kesehatan Keliling, Pj Kesling Yuyum SKM dan Eneng Sukaesih SKM mengatakan, salah satu syarat yang harus diketahui oleh pengusaha depot air isi ulang adalah melakukan pengujian mutu air baku satu kali dalam tiga bulan untuk analisis coliform.

“Dua kali dalam satu tahun untuk analisis kimia dan fisika secara lengkap di laboratorium yang ditunjuk oleh Pemda,” katanya, Selasa(28/5) siang.

Selain itu, program BLUD UPT Puskesmas Cigeulis juga mempunyai kewenangan untuk melakukan inspeksi kesehatan lingkungan.

Adapun materi inspeksi kesehatan lingkungan pada Damiu adalah penggunaan sumber air yang digunakan, pengawasan proses pengolahan, tabung filter, micro filter, peralatan pompa dan penyalur air, sterilisasi, pencucian gallon, pengisian gallon, operator, pengawasan tikus, lalat, kecoa dan binatang pengganggu, pemeriksaan lantai dan pencahayaan serta sanitasi lingkungan.

Memurutnya, selain pedoman dari Kepmenkes, ada regulasi yang diterbitkan oleh sector terkait seperti perindutrian dan perdagangan termasuk regulasi yang mengatur tentang perlindungan konsumen.

“Jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha Damiu, kepala daerah tempat usaha depot air minum tersebut bisa memberikan sanksi administratif dengan memberikan teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin usaha,” tambah Pj Kesling Yuyum SKM.