ACEH UTARA, metro7.co.id– Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh mengantar seorang petugas bakti puskesmas ke Kejari Aceh Utara atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Rabu (21/10/2020).

Pria tersebut adalah Ermansyah (32), tenaga bakti Puskesmas Nibong Desa Keulili Kecamatan Nibong Aceh Utara.

Kedatangan penyidik BNN ke Kejari Aceh Utara untuk melimpahkan pria tersebut ke jaksa.

Karena berkas yang telah dilimpahkan sebelumnya penyidik ke Kejari Aceh Utara, dinyatakan sudah memenuhi unsur materil dan formil atau dengan kode P21 (lengkap).

Pria tersebut ditangkap penyidik BNN di desa keulili pada 17 Juli 2020 dengan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Bersama tersangka petugas turut menyita berupa narkoba jenis sabu dengan berat 201,56 gram.

Tersangka dibawa dari Banda Aceh ke Lhoksukon, Aceh Utara turut didampingi beberapa penyidik BNN dengan menggunakan mobil.

“Sudah kita terima tersangka terlibat dalam kasus Sabu-sabu dari BNN Provinsi Aceh,” ujar Kepala Kejari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi MH kepada metro7.co.id Rabu (21/10/2020).

Disebutkan untuk proses selanjutnya tersangka akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Lhoksukon selama 20 hari.

Selama masa tahan tersebut jaksa akan menyiapkan materi dakwaan.

“Sehingga setelah materi dakwaan, sebelum selesai masa tahanan 20 hari, jaksa akan melimpahkan terdakwa ke Pengadilan Negeri Lhoksukon,” ujar Pipuk. *