MALTENG, metro7.co.id – Ketua Bidang OKK BPD HIPMI Maluku, Hamka Karepesina SH, MH, ditunjuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum BPD HIPMI Maluku. Penunjukkan ini berdasarkan surat mandat yang dikeluarkan Ketum BPD HIPMI Maluku M. Azis Tunny tertanggal 13 September 2022 lalu.

“Iya, benar per hari ini saya dipercayakan untuk menjabat sebagai pelaksana tugas Ketum BPD HIPMI Maluku,” kata Karepesina kepada pers di Ambon, Rabu (14/9).

Dalam surat penunjukkan itu, kata jebolan magister hukum Unpatti ini, Ketum Azis menyampaikan bahwa dirinya saat ini sedang menghadapi masalah hukum di kepolisian, dan dia berharap doa terbaik dari semua pihak untuk dirinya dapat menyelesaikan masalah yang sedang dihadapinya.

“Alasan ini kemudian Bang Ketum (Azis Tunny, red) menunjuk saya sebagai pelaksana tugas,” ungkapnya.

Dikatakannya, Azis berharap agar dirinya dapat menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab dan menjalankan roda organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART dan Pedoman Organisasi HIPMI.

Menurutnya, sikap Azis tersebut dilakukan agar dirinya lebih fokus menghadapi masalah yang tengah dihadapinya, sekaligus tidak ingin nama HIPMI digiring-giring ke masalah pribadinya.

“Masalah Bang Ketum Azis tidak ada hubungannya dengan HIPMI, sehingga dia tidak ingin dipolitisasi oleh kelompok-kelompok kepentingan,” jelasnya.

Hamka menyebutkan, sikap yang ditempuh Azis mengikuti keputusan yang juga ditempuh oleh Ketum BPP HIPMI Mardani H. Maming, ketika menghadapi masalah hukum yang menimpanya.

“Mari kita berikan dukungan moril dan doakan yang terbaik, serta biarkan proses hukum itu berjalan sebagaimana mestinya, dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,” tandasnya. ***