Bupati Asahan Hadiri Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Asahan Periode 2024 – 2029
ASAHAN, metro7.co,id – Bupati Asahan, H Surya Hadiri pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Asahan Masa Jabatan 2024 – 2029, di Aula Rambate Rata Raya, lantai dua Kantor DPRD Kabupaten Asahan, Senin (9/9).
Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Asahan Periode 2024 – 2029 dilaksanakan dalam rapat Paripurna Dewan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Asahan H Benteng Panjaitan dan dihadiri oleh Bupati Asahan, H Surya bersama Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin.
Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan, Syahrul Efendi Tambunan dalam hal ini membacakan Surat Keputusan Pj Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/517/KPTS/2024 tentang peresmian pemberhentian anggota dewan perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Asahan masa jabatan 2019 – 2024 dan Peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan masa Jabatan 2024 – 2029.
Kemudian Syahrul Efendi, membacakan Pengumuman Nomor 200.1.5.9/1013/Persidangan.Setwan/IX/2024 tentang
pimpinan sementara DPRD Kabupaten Asahan, dengan demikian saudara Ketua DPRD Sementara H. Efi Irwansyah Pane dan saudara Wakil Ketua Rosmansyah.
Terlihat pengambilan sumpah/janji 45 anggota DPRD Kabupaten Asahan periode 2024- 2029 dipandu oleh Ibu Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Halida Rahardhini dan selanjutnya dilaksanakan penandatanganan berita acara serta penyematan lencana DPRD.
Kemudian penyerahan palu sidang dari pimpinan DPRD yang lama oleh H. Benteng Panjaitan ke Pimpinan sidang Sementara oleh H Efi Irwansyah Pane.
Pidato Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian yang disampaikan oleh Bupati Asahan, H Surya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, baik komisi penyelenggara pemilihan umum badan pengawas pemilu, dewan kehormatan penyelenggara pemilu, Pemerintah Daerah, pihak keamanan, TNI/Polri rekan rekan media pers serta seluruh masyarakat yang telah berkalobarasis dan bekerja sama turut mensukseskan pelaksanaan pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar dan damai.
Selanjutnya pasal 18 ayat (3) UUD NKRI tahun 1945 telah mengatur bahwa “Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki dewan perwakilan rakyat daerah yang anggota anggotanya dipilih melalui pemilihan Umum”. Berkenan dengan hal tersebut, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik.
Kemudian ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi – tingginya kepada para anggota DPRD Kabupaten Asahan masa jabatan 2019-2024 atas pengabdian jasa jasa kepada Bangsa dan Negara.
Turut hadir, Kapolres Asahan, Dandim 0208 Asahan, mewakili Danlanal Asahan, Pengadilan Negeri Kabupaten Asahan, mewakili Kejaksaan Negeri Asahan, Ketua TP PKK Asahan, Wakil Ketua I TP PKK Asahan, OPD, para Camat dan rekan-rekan media pers serta tamu undangan lainnya.