Bupati Asahan Terima Kunjungan Tim Penilai Uji Petik Kinerja PTSP dan PPB
ASAHAN, metro7.co.id – Bupati Asahan, H Surya terima kunjungan Tim Uji Petik Penilaian Kinerja terhadap penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) di ruang kerja Bupati Asahan, Rabu (28/8).
Turut berhadir, H Darwin Idris Nasution, Kepala Dinas Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Asahan, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan serta Tim uji petik Penilaian Kinerja PTSP dan PPB Adi Wibowo dari Kemenko Maritim Investasi, Herman N Suparman Direktur Eksekutif KPPOD, JS Meyer Siburian BKPM, Mutia BKPM serta Tim Konsultan.
Bupati Asahan mengucapkan selamat datang kepada rombongan tim uji petik penilaian kinerja terhadap penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) di Kabupaten Asahan dengan semboyan Rambate Rata Raya yang bermakna kerja keras bersama untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
“Kedatangan tim uji petik ini adalah untuk menilai kinerja Pemerintah Daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Asahan yang terpilih menjadi 8 besar nomine terbaik dari 416 Kabupaten Se-Indonesia sebagai Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Tahun 2024 berdasarkan hasil penilaian dan evaluasi dari Kementerian Investasi/BKPM,” ungkap Bupati.
Usai berbincang dengan Bupati Asahan di ruang Kerja kemudian Tim Penilai Uji Petik Penilaian Kinerja PTSP dan PPB mengunjungi Mal Pelayanan Publik Kabupaten Asahan.
Adi Wibowo mewakili Tim Penilai Uji Petik dari Kemenko Maritim Investasi mengatakan, kunjungan kami untuk melakukan penilaian kinerja PTSP dan PPB Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Kabupaten Asahan.
“Kami lakukan disini berdasarkan aturan dari Kementerian Investasi dan bkpm no 2 tahun 2022 tentang penilaian kinerja PTSP dan PPB Pemerintah Daerah serta kinerja PPB Kementrian Negara dan lembaga teknis penilaian dan juga berdasarkan keputusan Mentri Investasi PKPM no 134 tahun 2023 tentang petunjuk teknis penilaian kinerja PTSP dan kinerja PPB Pemerintah Daerah,” bebernya.
Penilaian ini tidak hanya di lakukan Kementrian Investasi tetapi juga dilakukan bersama sama dengan Kementrian dan lembaga lainnya seperti Hipmi, KPPOD, Kemendagri sehingga kami ini sebagai tim kolektif melakukan penilaian yang selanjutnya nanti hasil penilaian disampaikan ke Kementrian Keuangan.
“Kegiatan ini juga merupakan tahap akhir dari rangkaian kegiatan penilaian kinerja PTSP dan PPB tahun 2024,” tutupnya.