Bupati Asahan Terima Perwakilan Masyarakat Dari Dua Desa
ASAHAN, metro7.co.id – Bupati Asahan H Surya menerima perwakilan masyarakat dari dua Desa.
Yakni, Desa Bagan Asahan (Kecamatan Tanjung Balai) dan Masyarakat Desa Sei Lunang (Kecamatan Sei Kepayang Timur).
“Dua orang perwakilan yang di undang Bupati merupakan perwakilan dari warga dari dua Desa yang telah melakukan aksi unjuk rasa beberapa hari yang lalu di Halaman Kantor Bupati Asahan terkait adanya dugaan kecurangan pada Pilkades di Desa mereka yang dilakukan beberapa oknum,” bebernya.
Menurut Andrian Sulin, perwakilan masyarakat Desa Bagan Asahan saat pemilihan Kepala Desa di salah satu TPS di Desa Bagan Asahan diduga terjadi kecurangan yang dilakukan oleh oknum KPPS di TPS tersebut dengan mencoblos 2 surat suara cadangan ke salah satu pasangan calon.
“Mencoblos surat suara cadangan itukan salah satu kecurangan pada pilkades dan tidak dapat dibenarkan,” sebutnya.
Sulin juga mengatakan, Itulah yang menjadi alasan kami melakukan aksi beberapa hari yang lalu. Kami hanya meminta agar dua surat suara yang dicoblos itu dibatalkan atau dilakukan pemilihan ulang.
Hal itu di ungkapkan Sulin di hadapan Bupati dan Wakil Bupati Asahan, Kapolres Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Staf Ahli Bupati Asahan dan OPD terkait di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan, Jumat (4/11).
Lain halnya dengan tuntutan dari masyarakat Desa Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Timur yang disampaikan oleh Zailani dan Suwanda.
Mereka meminta penjelasan terkait menangnya Calon Kades Nomor urut 3 pada Pilkades di Desa Sei Lunang beberapa waktu silam.
Menanggapi tututan tersebut, Staf Ahli Bupati Asahan Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Edi Sukmana yang juga Ketua Tim Pembantu Penyelesaian Sengketa Pilkades mengatakan, Tim Pembantu Penyelesaian Sengketa Pilkades telah menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada dan kita berlaku netral pada Pilkades yang lalu.
Sementara Bupati Asahan H Surya mengatakan, selaku Bupati saya telah memberikan wewenang penuh kepada Tim Pembantu Penyelesaian Sengketa Pilkades, untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin terjadi pada saat Pilkades di Kabupaten Asahan.
Tim ini dibentuk sebelum terselenggaranya Pilkades dan bebas dari segala bentuk intervesi .
“Tim Pembantu Penyelesaian Sengketa Pilkades hanya mengumpulkan bukti-bukti dari persengketaan yang terjadi,” ujar Bupati.
Selanjutnya Bupati mengatakan, jika masyarakat Desa Bagan Asahan dan Desa Sei Lunang tidak merasa puas dengan hasil Pilkades yang lalu, dirinya menyarankan membawa permasalahan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan akan menjalankan apapun yang menjadi keputusan PTUN nantinya.