MUARADUA, metro7.co.id – Bupati Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Popo Ali Martopo didampingi Wakil Bupati Sholehien Abuasir dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab OKU Selatan menghadiri Rapat Paripurna, Senin (11/7).

Rapat tersebut tentang Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2021 dan Penyampaian Laporan Reses Ketiga Anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan Tahun 2022 dari masing-masing Daerah Pemilihan.

Pada rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD OKU Selatan, Heri Martadinata ini, Bupati Popo Ali menyampaikan pengantar Nota Keuangan Raperda pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 menerangkan sejumlah hal mulai dari dasar hukum hingga memaparkan pertanggungjawaban pelaksanan APBD itu sendiri.

“Laporan hasil pemeriksaan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, telah kita terima pada tanggal 05 Mei 2022 yang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada DPRD dari Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah disampaikan pada tanggal 14 Juni 2022,” bebernya.

Artinya Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dalam menyusun rencana peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 ini sesuai dengan yang diamanatkan peraturan tersebut di atas.

“Untuk itu saya berharap kepada Dewan yang terhormat kiranya dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 sesuai dengan yang waktu telah dijadwalkan,” katanya.

Laporan pertanggunjawaban ini disajikan dalam bentuk laporan keuangan daerah antara lain berupa laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, perubahan ekuitas, neraca, arus kas dan catatan atas laporan keuangan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tahun anggaran 2021 yang telah diaudit oleh BPK RI.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK-RI Provinsi Sumatera Selatan tanggal 22 April 2022 Nomor : 21. A / LHP/ XVIII.PLG/04/2022.

Setelah melakukan pengujian terhadap laporan keuangan sistem pengendalian Intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tahun anggaran 2021, badan pemeriksa keuangan republik Indonesia memberikan Opini yang sangat membanggakan, yaitu Opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Bupati Juga berharap dan mengajak para anggota DPRD untuk bersama membahas dan melakukan penyempurnaan terhadap laporan pertanggunjawab ini untuk disepakati bersama, sehingga Raperda OKU Selatan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dapat disahkan.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, DPRD OKU Selatan menyampaikan hasil laporan Reses anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan masa persidangan Ketiga tahun sidang 2021/2022.

Dikatakan Ketua DPRD bahwa, maksud kegiatan Reses ini merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing.

Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen. Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di masing-masing daerah pemilihan sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.