MUARADUA, metro7.co.id – Bupati Kabupaten OKU Selatan, H Popo Ali Martopo, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten OKU Selatan Tahun 2024, Senin (5/8).

Perpanjangan masa jabatan itu telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pada pasal 39 ayat (1) disebutkan Kepala Desa memegang Jabatan selama delapan tahun.

Sebanyak 250 Kepala Desa di Kabupaten OKU Selatan telah dikukuhkan, hal itu merupakan bentuk kepastian hukum yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap Kepala Desa.

Usai pengukuhan, Bupati OKU Selatan, H Popo Ali mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa dan berharap perpanjangan masa jabatan ini akan meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.

“Tambahan 2 tahun masa jabatan diharapkan mampu memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan desa untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian di akhir masa jabatan bisa lebih optimal,” tutupnya