MUARADUA, metro7.co.id – Bupati Kabupaten OKU Selatan, H Popo Ali Martopo, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten OKU Selatan Tahun 2024, Jumat (9/8).

Perpanjangan masa jabatan keanggotaan BPD sama halnya dengan masa jabatan Kepala Desa, masa keanggotaan BPD yang sebelumnya adalah 6 tahun sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kini setelah diberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024, masa keanggotaannya diperpanjang menjadi 8 tahun.

Sebanyak 1572 BPD di Kabupaten OKU Selatan telah dikukuhkan, juga merupakan bentuk kepastian hukum yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap para BPD di OKU Selatan.

Dalam sambutannya, Bupati OKU Selatan, H Popo Ali mengucapkan selamat kepada para BPD, ia berharap perpanjangan masa jabatan ini akan meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat, dalam menyaring dan menampung aspirasi masyarakat di desa.

“Tambahan dua tahun masa jabatan diharapkan mampu memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan desa untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian di akhir masa jabatan bisa lebih optimal,” tutupnya.