MALAKA, metro7.co.id – Bupati Malaka Dr, Simon Nahak, SH,MH dan dua wakil ketua DPRD Kabupaten Malaka melakukan penandatanganan nota kesepahaman hibah daerah (NPHD) Kebijakan Umum Anggaran Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2022, yang di saksikan oleh anggota Banggar dan pimpinan organisasi perangkat daerah yang hadir.

Selain Penandatanganan nota kesepahaman hibah daerah (NPHD) antara eksekutif dan legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka juga menyelenggarakan rapat paripurna dalam acara Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malaka Tahun Anggaran (TA) 2021 dan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malaka Tahun Anggaran (TA) 2022.

Rapat paripurna dipimpin oleh wakil Ketua I DPRD Malaka Devi Hermin Ndolu, SH, di dampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Malaka Hendrikus Fahik, SH di ruang rapat DPRD Malaka, Rabu (31/8/2022).

Devi Ndolu melalui sambutannya mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) disusun berdasarkan RKPD.

“Setelah penyampaian rancangan KUA PPAS, selanjutnya segera di tindaklanjuti dengan pembahasan antara legislatif dan eksekutif,” terangnya.

dirinyapun mengatakan bahwa dalam kurung waktu lima hari sejak tanggal 27 Juli hingga malam ini banyak dinamika yang terjadi misalnya usul saran dari para bapak ibu dewan terkait aspirasi masyarakat di daerah pemilihan atau kampungnya, silang pendapat hingga masing-masing anggota DPRD pertahankan argumentasi usulannya.

“Ada juga yang marah-marah pak Bupati karna usulan aspirasinya tidak di terima sehingga membuat situasi dalam pembahasan semakin alot,” ujar Devi.

Politisi senior PDI-P tersebut menambahkan bahwa Pusat Pemerintahan (Puspem) kabupaten Malaka juga menjadi perdebatan sengit, namun akhirnya semuanya sepakat untuk tetap di anggarkan.

Sementara itu dalam sambutannya Bupati Malaka Dr, Simon Nahak, SH, MH mengatakan bahwa, benar anggaran kabupaten Malaka sangat terbatas, namun menurutnya hal tersebut tidak memperkecil nyali kita untuk mundur. Akan tetapi menurutnya justru memberikan tantangan bagi eksekutif dan legislatif untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Malaka melalui pembangunan.

“Bagi saya kenapa kabupaten lain bisa tapi Malaka tidak bisa, dan saya terlalu yakin Malaka pasti bisa. jujur tahun pertama terasa cukup berat karena kami belum punya kewenangan, tapi lama kelamaan kami menyadari bahwa kita tidak boleh kaku dengan keadaan karna memang kita tidak memiliki apa-apa, dan saya memberanikan diri untuk membangun kantor bupati,” ujarnya.

Dirinya menyadari akan keterbatasan anggaran untuk membangun, namun menurutnya apabila tidak memberanikan diri untuk membangun, maka kapan dan siapa lagi yang akan membangun Malaka.

“Kalau tidak sekarang kapan lagi, dan kalau bukan kita siapa lagi yang bangun ini Malaka,” tegasnya.

Untuk di ketahui bahwa rapat paripurna Sidang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Malaka tahun 2021 sekaligus penutupan sidang, di ikuti setengah dari jumlah anggota DPRD Kabupaten Malaka, Bupati, Pelaksana tugas sekretaris daerah kabupaten Malaka serta pimpinan Organisasi perangkat daerah lingkup kabupaten Malaka.

Setelah penutupan Sidang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Malaka tahun 2021, kemudian di lanjutkan dengan pembukaan masa sidang perubahan tahun anggaran 2022 yang berlangsung sejak pukul 19.00 Wita hingga selesai.