Catat, Ini Syarat dan Peran Partisipasi Masyarakat Atau Pemantau di Pilkada Brebes
BREBES, metro7.co.id – Peran partisipasi publik dalam mengawasi jalanya Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 untuk memastikan proses berjalan transparan adil, jujur dan bebas dari kecurangan sangat diperlukan.
Dari itu, KPU Kabupaten Brebes terus mensosialisasikan dengan menyebarkan informasi terkait partisipasi masyarakat dan pemantau.
Lalu apa saja syarat dan peran masyarakat atau pemantau untuk bisa ikut mengawasi jalanya proses demokrasi Pilkada.
Berikut kutipan yang disampaikan oleh dr Mohammad Hakim junaidi, Dosen fakultas syari’ah dan hukum UIN Walikota Songo Semarang saat memberikan materi dalam sosialiasi pemantau dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Brebes, Rabu (9/10).
Partisipasi masyarakat bisa terdiri dari perorangan atau kelompok yang berbadan hukum maupun non berbadan hukum.
Dapat melaksanakan secara mandiri, terpadu atau berjaring dan dapat kerja sama dengan KPU.
Bentuk antisipasi masyarakat bisa melalui sosialiasi, edukasi, survei dan perhitungan cepat.
Sementara pemantauan Pilkada bisa dilakukan oleh lembaga pemantau yang terdaftar di pemerintahan.
Syarat lembaga pemantau diantaranya berbadan hukum, bersifat independent, memiliki sumber dana yang jelas, terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU sesuai dengan cakupan wilayah pemantauanya.
Untuk hak pemantau sendiri dapat memiliki akses di wilayah pemilihannya, mendapat perlindungan hukum dan keamanan, dapat mengamati dan mengumpulkan informasi jalanya proses pemilihanya, dapat berada dilingkungan TPS pada hari pemungutan dan perhitungan suara, Dapat informasi dari KPU dan dapat mengunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan sepanjang berkaitan pelaksanaan pemilihan.
Sementara beberapa larangan pemantau diantaranya mempengaruhi pemilih, mencampuri pelaksana tugas dan wewenang penyelenggara, dan beberapa poin lain yang dianggap memihak calon tertentu, non partisan dan netral.
Aniq Kanafillah Aziz, anggota KPU Brebes menjelaskan, tujuan utama sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pemilihan.
Selain itu, pemahaman yang mendalam mengenai pentingnya peran pemantau sangat diperlukan.
“Sosialisasi ini adalah mengajak masyarakat ikut berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya pemilihan,” kata Aniq.
Namun begitu disebutkan Aniq, meski sosialisasi terkait pemantau telah dilakukan dua kali, hingga saat ini belum ada satu pun calon pemantau yang resmi mendaftar di KPU Brebes.
Aniq berharap ada pemantau yang bisa diakreditasi dengan melengkapi syarat-syarat yang ditentukan.
Tiga lembaga calon pemantau pernah telah mengambil formulir dan syarat-syarat pendaftaran, namun hingga saat ini belum mengembalikan. “Sehingga sampai saat ini belum ada lembaga pemantau yang terakreditasi di KPU Brebes,” tandas Aniq.