CEO Holistik Institute Apresiasi Langkah Tegas Kapolri Tangani Kasus Brigadir J
MALTENG, metro7.co.id – Pasca diumumkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka mengalir banyak dukungan dan apresiasi dari berbagai pihak atas tindakan tegas dari Kepolisian RI, dalam hal ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
M. Nur Latuconsina selaku Ceo holistik Institute, mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Menurutnya, kasus tersebut ditangani secara tegas, objektif dan tanpa pandang bulu.
Menurutnya Kapolri Jenderal Sigit yang mampu menjaga marwah Polri dalam penyidikan kasus ini. “Seorang pucuk pimpinan Polri mau turun dan mengawal langsung kasus ini, sehingga kerja timsus yang dibentuk pun bekerja cepat dan tegas,” ujar Latuconsina. Rabu (10/8/2022)
M. Nur menambahkan, beberapa langkah yang sudah dilakukan Kapolri menunjukkan ketegasan dan keseriusan Polri. Diantaranya, membentuk tim khusus untuk menangani kasus Brigadir J, juga melibatkan lembaga diluar Polri untuk terlibat menangani kasus tersebut.
“Menonaktifkan oknum yang diduga terlibat, memutasi mereka yang terbukti melakukan obstruction of justice, menahan, dan akhirnya mengumumkan sendiri tersangka utama dalam kasus ini,” lanjutnya.
Ceo holistik Institute menilai, Polri menangani kasus ini dengan baik. Kapolri Sigit menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan tugas secara presisi.
“Saya rasa kita layak memberikan dukungan kepada institusi Polri sebagai lembaga penegak hukum yang mampu mewujudkan rasa keadilan.” Tegasnya.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo mengumumkan sendiri mengenai status tersangka untuk Irjen Ferdy Sambo.
“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8/2022).
Disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Komjen Agus dalam konferensi pers, Selasa (9/9/2022).
Dengan babak baru ini kepercayaan masyarakat atas institusi Polri semakin meningkat dan membuat kinerja Polisi semakin presisi.*