TEGAL, metro7.co.id – Hj Sarinah (74) warga RT 01 RW 01 Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal. Ia hanya bisa menangis saat ditemui awak media, Sabtu (14/9).

Nenek dua anak ini baru saja dijatuhi vonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal lantaran dianggap bersalah telah melakukan pemalsuan dokumen dalam penerbitan sertifikat tanah.

Didampingi anaknya Eli Susmini, Nenek Sarinah mengaku awalnya ia membeli sebidang tanah seluas 14.000 m2 dari Haji Mudli seharga Rp125 juta sekitar tahun 2000 silam, terletak di Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat.

“Untuk membeli tanah itu, saya menjual tanah dan bangunan ricemill milik saya yang ada di Desa Prupuk dengan harga Rp150 juta. Dan sisanya saya belikan tanah lagi,” terang Sarinah.

Setelah membeli tanah itu, ia kemudian Hj Sarinah menemui petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Tegal melalui Dasiyo untuk proses penerbitan sertipikat atas nama kedua anaknya yakni Elly Susmini dan Lediana.

“Kalau untuk urusan sertipikat, saya memang waktu itu memasrahkan dan mempercayakan semuanya kepada almarhum Dasiyo. Dan seperti apa prosesnya, saya juga tidak tahu. Saat itu saya hanya diminta melengkapi berkas KTP, KK dan AJB,” terang dia.

“Untuk urusan penerbitan sertifikat, saya memang sering memakai jasa almarhum Bapak Dasiyo. Bahkan ada lima bidang tanah lainnya yang juga lewat jasa beliau,” terang Hj Sarinah.

Sementara, setelah terbeli diceritakannya tanah tersebut kemudian di manfaatkan untuk tambak udang dan ikan bandeng selama 5 tahun hingga sampai 2005.

Tahun berikutnya kemudian pemerintah Kota Tegal menyewa tanah tersebut untuk digunakan sebagai Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) selama 5 tahun berturut-turut di era walikota Adi Winarso hingga walikota Ikmal Jaya.

“Untuk transaksi sewa lahan tersebut bahkan dilakukan di depan notaris dan anak saya, Eli Susmini yang menandatangani perjanjian sewa lahan,” jelasnya.

“Setelah tidak lagi disewa untuk TPA, tanah tersebut lalu saya tawarkan untuk dijual ke pihak lain, namun hingga kini belum ada yang membeli karena belum cocok harganya,” sambungnya.

“Kenapa kok tiba-tiba saja di tahun 2022 lalu, ada pihak lain yang mengaku memiliki tanah tersebut. Bahkan orang tersebut melaporkan saya ke pihak berwajib,” tambahnya.

Diterangkannya, dirinya dengan Hj Rukayah sebenarnya masih saudara sepupu. “Masih saudara, tapi kok tega teganya ia melaporkan saya ke polisi. Dengan tuduhan saya telah memalsukan dokumen pengurusan sertipikat tanah. Padahal Demi Allah saya tidak pernah melakukan itu,” kata Hj Sarinah sambil menangis.

Mengaku tak bersalah, Atas perlakuan itu, ia pun mengaku pasrah. “Karena saya merasa tidak bersalah, ya saya pasrahkan saja sama Allah. Insya Allah nanti ada balasan dari Allah atas perlakuan keji itu kepada saya,” tuturnya.

Dan untuk proses hukum, lanjutnya lagi, keluarga mempercayakan kepada Advokat Edi Utama,SH untuk mendampingi Hj Sarinah.

“Tentu harapan saya, masalah ini cepat selesai. Dan saya bisa terbebas dari hukuman. Dan tanah tersebut tetap sah milik Eli Susmini dan Lediana,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pada Kamis 12 September 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal yang dipimpin oleh Novi Susanti menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan penjara kepada Hj Sarinah lantaran dianggap bersalah telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Atas putusan itu, Hj Sarinah menyatakan banding dan meminta keadilan lantaran merasa tidak bersalah.