MALANG, metro7.co.id – Kompleks Villa Syariah Bunga Tanjung Kav 34 di Jalan Hasanudin, Kelurahan Jeding, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, mendadak tegang sejak Rabu (31/7) malam.

Hal ini disebabkan oleh penggerebekan terduga teroris di salah satu rumah warga. Hingga Kamis (1/8), lokasi kejadian masih dijaga ketat oleh polisi dan tim Gegana Polda Jatim.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, warga menyadari penggerebekan sekitar pukul 20.00 Wib pada Rabu malam. Polres Batu dan Korps Brimob Polda Jatim turut mengamankan area sekitar lokasi.

Identitas terduga teroris yang digerebek belum diketahui secara pasti. Beberapa warga di sekitar rumah di Jalan Hasanudin itu sempat tidak berani keluar rumah untuk beraktivitas.

“Kami mengamankan lokasi kejadian. Untuk terduga langsung ditangani tim Densus dan Brimob Polda Jatim,” ujar Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo.

Dari pantauan informasi awal yang didapat, Kamis pagi tim gabungan Brimob Polda Jatim bersenjata lengkap masih mengamankan area dan melakukan sterilisasi

Mabes Polri mengonfirmasi bahwa seorang terduga teroris berinisial HOK (19) telah ditangkap. HOK diduga merencanakan aksi bom bunuh diri di dua rumah ibadah di Malang.

“Pada hari Rabu, 31 Juli 2024, pukul 19.15 Wib, tersangka HOK berhasil diamankan di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, Jawa Timur. Ia berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat ibadah di Malang,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Trunoyudo menambahkan, HOK diduga memiliki kaitan dengan jaringan terorisme Daulah Islamiyah. Dalam operasi penangkapan, Densus 88 menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan bahan kimia untuk pembuatan bom.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui merencanakan aksi teror bom bunuh diri menggunakan bahan peledak jenis TATP (triaceton triperoxide),” jelasnya.

Saat ini, HOK telah diamankan dan dijerat dengan pasal 15 Jo pasal 7 dan/atau pasal 9 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.