BANGKA BELITUNG, metro7.co.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka, Ismir Racmaddinianto kembali menegaskan kalau aktivitas budidaya tambak udang vaname di Lingkungan Rambak, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, memang belum memiliki kelengkapan izin.

Pernyataan tersebut dia sampaikan lagi setelah sebelumnya mengungkapkan kalau ada tambak udang milik salah satu Anggota DPRD Bangka yang belum memiliki izin.

Menurut Ismir, perusahaan baru bisa melakukan pengurusan perizinan setelah adanya perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Kami di Dinas Lingkungan Hidup ini hanya sebatas bagian dokumen lingkungan saja. Hal lainnya itu ada di dinas terkait,” ujar Ismir.

Kendati belum berizin, Ismir mengatakan kalau perubahan tata ruang di Kawasan Industri Jelitik baru disahkan pada tanggal 29 Mei 2024, lewat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tahun 2024-2044.

Dalam rilis keterangan yang disampaikan oleh Ismir, Jumat (5/7) malam, melalui pesan seluler, ada sembilan poin penjelasan berkaitan dengan keberadaan tambak udang di wilayah setempat.

Dari kesembilan poin itu, pada poin nomor tujuh ditegaskan, saat ini kegiatan budidaya tambak udang vaname di sepanjang pesisir Kawasan Industri Jelitik memang belum memiliki izin operasional (izin perikanan).

Hal itu dikarenakan secara persyaratan dasar, yaitu terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) belum dilakukan prosesnya lantaran belum sesuai.

Ismir berkata, PKKPR ini ialah persyaratan dasar untuk mendapatkan perizinan berusaha (izin operasional) selain persetujuan lingkungan dan PBG (Persyaratan Bangunan Gedung).

“Kalau kita lihat yang tercantum di poin ketujuh dan sembilan, menegaskan perusahaan tambak udang di Lingkungan Rambak itu belum miliki izin resmi,” tutup Ismir.

Berkaitan dengan penyebutan Anggota DPRD Bangka yang dikatakan Ismir memiliki tambak udang di wilayah setempat, Metro7 mencoba menghubungi Anggota DPRD inisial EG lewat pesan seluler pada Sabtu (6/7) siang.

Metro7 hendak menanyakan upaya lanjutan dari Anggota DPRD yang tersebut, setelah RTRW di kawasan setempat kini telah berubah statusnya, terkhususkan mengenai pengurusan perizinan tambak udang bersangkutan.

Tapi EG belum merespon pesan yang dikirimkan ke WhatsApp pribadinya hingga berita ini rilis.

Padahal sehari sebelumnya, yakni, Jumat (5/6) sore, EG sempat menghubungi pewarta Metro7.

Dalam obrolannya, EG meminta pewarta Metro7 menghubungi Ismir kembali, untuk memberikan konfirmasi keterangan atas pemberitaan sebelumnya.