MEDAN, metro7.co.id – Puluhan massa tergabung mengatasnamakan Jaringan Akar Rumput Indonesia (JARI), berunjukrasa di areal Gedung Kejatisu, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (09/07/2024).

Bahkan para unjuk rasa meminta Kejatisu dan jajaran untuk memeriksa dan menangkap pelaku dugaan korupsi baik PPM, kontraktor dan rekanan dalam 14 paket proyek di Dinas PUPR Labuhanbatu Tahun Anggaran 2022.

Dalam unjuk rasa tersebut, Koordinator Aksi Heri Yurianda didampingi Korlap Ricky Pratama dalam orasinya mengatakan, bahwa adanya dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu T.A 2022.

Meskipun Dinas PUPR saat itu, Kadisnya bernama Ir. M. Safrin, M.Si,. Dan saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu.

Ia menjelaskan, sebagaimana hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak, pertanggungjawaban, pemeriksaan fisik di lapangan dan pengujian kualitas pekerjaan di Laboratorium Teknik Sipil Politeknik Negeri Medan.

Seperti diketahui terdapat kekurangan volume dan kualitas atas pekerjaan jalan dan jembatan pada Dinas PUPR Kab. Labuhanbatu sebesar Rp. 2.621.187.096,32 sesuai dengan temuan BPK Perwakilan Sumatera Utara.

Dalam hal tersebut, para unjukrasa rasa meminta kepada Kajati Sumut agar melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ir. M. Safrin, M.Si, PPK dan Kontraktor/Rekanan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap 14 paket pekerjaan TA. 2022,.

Serta meminta kepada Kajati Sumut agar melakukan penangkapan terhadap Ir. M. Safrin, M.Si, PPK dan kontraktor/rekanan yang diduga diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap 14 paket pekerjaan TA. 2022.

Sehingga merugikan negara sebesar Rp. 2.621.187.096,32, kemudian meminta kepada Kajati Sumut agar kiranya meminta penjelasan terhadap BPK Perwakilan Sumatera Utara terkait kerugian negara dalam 14 paket pekerjaan di Dinas PUPR sebesar Rp. 2.621.187.096,32.

Selain itu, meminta kepada BPK Perwakilan Sumatera Utara agar merekomendasi hasil temuan kerugian negara di Dinas PUPR Kab. Labuhanbatu TA.2022 agar diproses secara hukum.

“Iya, kami meminta kepada BPK Perwakilan Sumatera Utara agar tidak tebang pilih untuk merekomendasi untuk diproses secara hukum. Dan meminta keapada Plt. Bupati Labuhanbatu agar kiranya mencopot Ir. M. Safrin, M.Si sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Setelah usai menyampaikan sikap tuntutan akhirnya massa pun membubarkan diri masing masing secara tertib termonitor oleh pihak keamanan. ***