LABUHANBATU, metro7.co.id – Perkumpulan Dunia Air Minum Indonesia (Perdamindo) melakukan pertemuan dengan Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Kementerian Kesehatan RI di Kantor Dirjen Kementerian Kesehatan di Jakarta. Jum’at,(16/09/2022), membahas permasalahan Depot Air Minum (DAM) yang ada di seluruh Indonesia, salah satunya pentingnya sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) DAM. Depot air minum (DAM) seluruh Indonesia wajib memiliki SLHS.

Wakil Ketua Umum Perkumpulan Dunia Air Minum Indonesia (Perdamindo) Ahmad Zuhry melalui siaran pers Rabu (28/09/2022) malam mengatakan, bahwa para pelaku usaha Depot Air Minum (DAM) saat ini harus memiliki sertifikat SLHS, mengapa karena berfungsi dapat mengendalikan beberapa faktor.

Seperti faktor dari tempat, Menjamah, proses pengolahan dan perlengkapan pengolahan air minum yang dapat atau mungkin menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan bagi masyarakat.

Untuk mendapatkan sertifikat SLHS Depot Air Minum (DAM) ada beberapa syarat diantaranya Sertifikat Pelatihan, Hasil IKL,Hasil Laboratorium yang baik dan syarat lainnya.

KeMenkes RI memberikan kewenangan terhadap Perdamindo dalam melaksanakan Pelatihan Pemilik/Penjamah DAM yang bekerjasama dengan Dinas-dinas terkait demi tercapainya percepatan SLHS DAM di seluruh Indonesia.

Dijelaskan, Depot Air Minum (DAM) merupakan salah satu Usaha yang berbasis resiko menengah tinggi, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perizinan Berusaha berbasis resiko.

Kemudian Keputusan Mentri Perindustian nomor 9 tahun 2021 tentang Standard Kegiatan Usaha dan Atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Perindustrian.

Serta banyak lagi Peraturan-peraturan lainya yang tujuanya untuk menjamin higienitas sanitasi DAM agar tidak mengganggu bahkan membahayakan kesehatan konsumen atau masyarakat.

“Iya, jadi SLHS ini, sebagai sertifikat yang harus dimiliki untuk menguatkan bahwa Depot Air Minum (DAM) tersebut sudah diuji laboratorium, diawasi, dibina baik oleh Pemerintah maupun Perdamindo, dengan demikian menambah kepercayaan Masyarakat terhadap produk yang dihasilkan Depot air minum tersebut sehingga pelaku usaha itu mendapat keuntungan dan sejahtera”, tandasnya.

Ditambahkan, bagi pelaku usaha depot air minum di Indonesia saat ini memang ada yang telah memiliki sertifikat SLHS namun jumlahnya sangat minim artinya masih jauh dibawa rata- rata dalam persentasenya hanya berkisaran 3,25 persen sementara Depot Air Minum yang ada diseluruh Indonesia diperkirakan lebih 100.000 DAM

“Jadi, kemarin pengurus pada hari Jum’at tanggal 19 September 2022 lalu, lakukan pertemuan dengan bapak dr. Anas Ma’ruf. MKM selaku Direktur P2PL Kementerian Kesehatan RI di Jakarta yang didampingi oleh Ibu Tutut dan Ibu Diah sebagai Stafnya, salah satunya membahas sertifikasi SLHS harus wajib dimiliki bagi para pelaku usaha depot air minum”, tegasnya.

Dengan harapan, dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota dapat bekerjasama,dengan Perdamindo dimana dalam hal pembinaan dan pengawasan terhadap Depot Air Minum (DAM) diseluruh Indonesia sesuai Permenkes Nomor 43 tahun 2014 pasal 20 ayat 5.

Maka demikian, dengan adanya sertifikat SLHS dimiliki para pelaku usaha Depot Air Minum (DAM) tentu memiliki tujuan agar dapat menghindari penyakit sekaligus mengatur keamanan, mutu, dan gizi pangan yang diperjual-belikan di Indonesia. *