Di Batubara Dua Pelaku Curat Dibekuk Polisi
BATU BARA, metro7.co.id – Unit Polsek Labuhan Ruku, Polres Batubara berhasil membekuk dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kedua pelaku diamankan polisi di tempat berbeda. Pelaku Asfi Aryadi alias Naga (27) warga Dusun I Kolam VIII Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara. Ditangkap di rumahnya sekitar pukul 02.30 Wib, Sabtu (21/5).
Sedangkan Pelaku Syahrianda alias Nanda (21) warga Dusun I Kolam VI Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Berhasil ditangkap di Toko Ponsel Jalan Terang Bulan, Desa Suka Maju KecamatanTanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara,” kata Kapolsek Labuhan Ruku Akp Ferry Kusnadi, Rabu (25/5).
Hal itu ia sampaikan saat di halaman Kantor Polsek Labuhan Ruku, didampingi Waka Polsek Iptu Ahmad Fahmi dan Kanit Reskrim Ipda Christian DC Penggabean.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan korban, Nomor : LP/ B/86/V/2022/SPKT/POLSEK LABUHAN RUKU/POLRES BATUBARA/POLDA SUMUT, Tanggal 20 Mei 2022 atas nama pelapor Halimatun Sadiah.
“Pencurian ini di rumah milik pelapor di Dusun III Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara pada Jumat 20 Mei 2022 sekitad pukul 04.00 Wib,” beber Kapolsek.
Lebih lanjut, kata Kapolsek, bermula diketahui saat pelapor bangun dari tidurnya menuju kamar mandi belakang dan melihat pintu belakang telah terbuka di rusak oleh pelaku.
Kemudian korban membangunkan trayudi dan bersama-sama memeriksa barang-barang yang ada di rumah dan melihat kedua handpone mereka sudah lenyap.
“Hp Android merk vivo Y01 warna blue dan Hp no imei2. 86093705944697 yang diletakan di kamar korban lenyap seketika,” jelasnya.
Pelapor bersama trayudi menuju ruang keluarga dan handpone merk oppo 37 warna gold yang sedang di cash juga hilang.
“Tidak hanya itu, pelaku juga menggasak uang yang disimpan di lemari depan senilai Rp10 juta. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp12.400.000. Barang bukti yang diamankan Polisi, HP VIVO Y01 biru dan HP OPPO A37 Gold. Dan uang sebanyak Rp1.3050.000,” ungkapnya.
Terakhir, kata Kapolsek, Para tersangka melanggar Pasal 363 ayat (1) dari KUHPidana Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) Tahun.