KERINCI, metro7.co.id – Satreskrim Polres Kerinci berhasil menangkap pelaku judi online, tiga diantaranya judi togel, dan tiga lainnya judi Hinggs Domino.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian yang juga didampingi Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi melalui konferensi pers di Mapolres Kerinci, Senin (29/8).

Kapolres Kerinci menjelaskan, ke enam tersangka tersebut diamankan di lokasi yang berbeda dan sejumlah barang bukti lainnya.

Ia berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh jangan ada lagi yang bermain judi.

“Tiga terangka merupakan judi chip domino, dan tiga lagi judi togel telah diamankan di lokasi yang berbeda dengan barang bukti,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi menambahkan, ada 6 lokasi TKP dan 6 orang pelaku perjudian online yang diamankan.

”Ada 3 orang tersangka judi togel online dan 3 TKP yaitu, RR (39) warga Pasar Siulak Gedang ditangkap di Pasar Siulak Gedang, MP (34) warga Koto Aro ditangkap di Koto Aro. Keduanya ditangkap, Sabtu (20/8), dan AP (28) warga Desa Sembilan ditangkap di Desa Siulak Deras Mudik, Selasa (23/8),” bebernya.

Sedangkan, 3 tersangka judi chip Higgs Domino, ZD (31) asal Pondok Tinggi ditangkap di Desa Lawang Agung, BT (39) warga Koto Keras ditangkap di Dusun Baru, RN (42) warga Desa Sembilan ditangkap di Siualak Deras Mudik. Ketiganya ditangkap, Minggu (21/8).

Kronologis penangkapan, ditambahkannya, Tim opsnal satreskrim polres kerinci mendapatkan informasi dari masyarakat, dan selanjutnya unit opsnal berkoordinasi dengan unit reskrim Polsek setempat untuk melakukan pengintaian terhadap pelaku dan diamankan beserta dengan sejumlah barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Kerinci.

“Tim opsnal Satreskrim Polres Kerinci mendapatkan informasi dari masyarakat, selanjutnya unit opsnal berkoordinasi dengan unit reskrim Polsek setempat untuk melakukan pengintaian terhadap pelaku dan diamankan beserta dengan sejumlah Barang Bukti lalu dibawa ke Mapolres Kerinci. BB yang berhasil diamankan yakni uang, beberapa unit handphone, kartu ATM, buku tabungan dan enam kertas yang berisikan angka–angka togel. Barang bukti ini disita guna untuk penyelidikan lebih lanjut terkait kasus judi online yang ada di kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci,” tuturnya.

Selain itu, Kasat Reskrim IPTU Edi Mardi mengucapkan terima kasih kasih atas laporan dari masyarakat yang merasa rasah adanya kegiatan judi togel ini, dengan gerak cepat tim opsnal turun kelapangan dan melakukan penangkapan serta pengamanan barang bukti.

“Terima kasih kasih atas laporan dari masyarakat yang merasa rasah adanya kegiatan judi togel ini, dengan gerak cepat tim opsnal turun kelapangan dan melakukan penangkapan serta pengamanan barang bukti. Kita juga cek historis dari handphone pelaku memang banyak peminat yang ingin membeli togel ini, penjualannya bisa secara langsung juga melalui sms atau WhatsApp dengan memasang nomor tertentu, Enam orang tersangka ini terjerat pasal 303 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, dengan ancaman Pidana 10 tahun penjara. berharap kepada seluruh masyarakat jika mendapat informasi terkait perjudian untuk segera melapor, dan laporan tersebut akan ditindak lanjuti untuk dilakukan penyelidikan,” tutupnya.