BREBES, metro7.co.id – Melalui pendamping hukum, H Supandi (67), pengusaha tambak warga Desa Kalilingi Kecamatan/Kabupaten Brebes mengajukan keringanan denda kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) atas dugaan kasus by pas arus listrik.

Pendamping Hukum Supandi dari LBH Garuda Kencana Indonesia (GKI) Brebes, Dirwanto kepada media menuturkan mengajukan permohonan pengurangan denda pada kliennya itu disampaikan melalui Kejaksaan Negeri Brebes.

“Hari ini kami mengajukan keberatan atas pemberian denda kepada klien kami, dimana sesuai dengan perhitungan kami, kerugian itu hanya sekitar 2 juta lebih menurut perhitungan sistem token, namun klien kami dikenai denda hingga hampir Rp200 juta, kami kecewa lantaran pihak PLN, kami anggap arogan kepada pelanggan,” kata Dirwanto usai mengajukan permohonan ke Kejari Brebes, Rabu (26/6).

Menurutnya, jika permohonan ini tidak dikabulkan, ia akan mengajukan keberatan dan permohonan ini di tingkat pusat, yakni pada PLN di Jakarta.

Ia berharap, PLN dapat mempertimbangkan kondisi kliennya atas dasar kemanusiaan, dimana denda tersebut dianggap terlalu besar, jauh diatas perhitungan kliennya.

Sementara, diterangkan H Supandi, (Terdenda, red) permasalahan itu terjadi pada tahun 2017, dimana di akui melakukan sambungan langsung arus listrik (By Pass), dengan asumsi sekitar 22 hari pemakaian, namun di akuinya denda yang di tetapkan pihak PLN sangat memberatkan.

“2017 lalu kami akui melakukan By Pass, namun kami keberatan dengan jumlah denda yang diberikan, karena menurut perhitungan kami dengan metode token ditaksir hanya sekitar 2 juta lebih, tapi ternyata denda yang harus kami terima begitu besar, sehingga kami memohon keringan,” kata Supandi.

Sementara pihak PLN melalui manager PLN UP3 Tegal. Aditya Darmawan saat memberikan keterangan melalui sambungan telepon membeberkan jumlah denda tersebut sesuai dengan perhitungan pihak PLN.

Adit menyebutkan permohonan keringan sebenarnya sudah disepakati kedua pihak. “Denda yang di berikan itu sebenarnya sudah melalui perhitungan pihak kami, dimana Terdenda harus membayar sekitar 195 juta lebih, sesuai kesepakatan awal yang tertuang dalam Berita Acara dimana terdenda meminta keringan, telah disepakati dengan cara dicicil sebanyak 7 kali,” kata Adit.

Namun dikatakan Aditya, sejak 2017 terdenda belum pernah membayarkan cicilannya. Oleh karena itu, pihak PLN akhirnya melimpahkan masalah penagihan ini kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes.