BANGKA BELITUNG, metro7.co.id — Lantaran diberitakan kumpul kebo, sepasang kekasih berinisial Rk (L) dan Vr (P), bakal melaporkan wartawan salah satu media siber ke ranah hukum.

Didampingi penasehat hukumnya, Badiuz Adha, dari Kantor Hukum David Sumin and Partners, Rk dan Vr pun mendatangi SPKT Polres Bangka, Sabtu (18/11) sore.

Sepasang kekasih itu berencana melaporkan wartawan yang telah menulis berita tentang penggerebekan keduanya di kontrakan Vr pada Jumat (17/11) malam lalu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) Kabupaten Bangka, lantaran keduanya diduga telah hidup bersama satu atap tanpa status pernikahan, alias kumpul kebo.

Merasa disudutkan, dan tidak terima diberitakan secara sepihak, Rk dan Vr pun merasa terfitnah dengan pemberitaan yang mereka anggap telah mencemarkan nama baik mereka.

Dikatakan oleh keduanya, kalau isi berita perihal peristiwa penggerebekan di kontrakan Vr itu tidak sesuai fakta yang sebenarnya.

“Terhadap berita bohong yang tidak sesuai fakta telah dialami sepasang kekasih yang dituduh sebagai pelaku kumpul kebo, yang sempat viral kemarin. Sepasang kekasih itu [kini] memilih menempuh jalur hukum,” ungkap Badiuz, dalam pers rilis yang dikirim Sabtu (18/11) malam.

Badiuz berkata, alasan keduanya menempuh jalur hukum sebagai upaya untuk memulihkan nama baik mereka dan keluarga yang merasa terfitnah dengan adanya pemberitaan tersebut.

“Terhadap berita bohong tersebut [klien kami] akan menempuh jalur hukum sesuai dengan aturan yang ada. Berita tersebut jelas seperti bukan produk jurnalistik yang ditulis dan dibuat sesuai kode etik pers. Masa isi beritanya tidak sesuai fakta. Foto terduga pelaku tidak diblur, dan namanya ditulis tanpa inisial,” kata Badiuz heran.

Dirinya pun turut mempertanyakan kompetensi wartawan yang menulis berita tersebut, karena menurut Badiuz, si wartawan tidak memahami kaidah etik jurnalistik.

“Untuk langkah lebih lanjut, kami akan membuat laporan kepolisian di SPKT Polres Bangka, dan akan melakukan koordinasi untuk kepentingan perkara ini dengan pihak-pihak terkait. Kami harap Kapolres Bangka beserta jajarannya tetap on the track dalam memeriksa perkara ini, agar tidak ada lagi oknum-oknum yang meresahkan masyarakat dengan embel-embel pers atau wartawan, yang bahkan oknum-oknum seperti ini meresahkan pula bagi rekan sejawatnya, [yakni] wartawan-wartawan yang telah bersertifikasi,” papar Badiuz.

Badiuz juga mengingatkan masyarakat untuk berani bersuara bila menemukan wartawan yang bersikap sewenang-wenang, serta melanggar kode etik jurnalistik.

“Masyarakat kami imbau jangan takut terhadap oknum-oknum yang seperti ini. Bila merasa terancam dengan akan diberitakan yang tidak sesuai fakta, laporkan saja biada unsur pidana. Agar ada efek jera terhadap oknum-oknum yang demikian,” tegasnya.