BATU BARA, metro7.co.id – Seorang Pria warga Dusun II Paya Lombang Desa Kandangan Kecamatan Laut Tador terpaksa masuk penjara di Polres kerana diciduk Polisi Reskrim Polres Batubara diduga sebagai Juru tulis (Jurtul) judi togel.

Polisi berhasil menangkap Syahrul (38) pelaku terduga jurtul togel di wilayah Kabupaten Batubara ini usai mendapat laporan dari warga sekitar yang sudah resah.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP JH Tarigan saat di Konfirmasi menyebutkan bahwa pelaku berhasil di amankan pada hari Rabu 19 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 Wib.

“Dalam pengungkapan kasus judi togel yang terdapat dalam pasal 303 KUHP ini, proses penangkapan di Pimpin Kanit I Resum Ipda Manahan Siregar dan ke enam anggota Polisi reskrim lainya,” kata Kasat, Jumat (21/10) siang.

Adapun petugas unit reskrim yang turut membantu proses penangkapan pelaku ada sebanyak enam personil lagi yaitu Aipda Saut Butar Butar, Aipda BT Sihombing, Bripka Andi Syahputra, Bripka Ali Akbar, Briptu Parlin Silalahi dan Bripda Bliklinton Sinaga.

“Dari hasil penangkapan pelaku petugas menyita barang bukti, Hp Nokia biru berisikan angka tebakan togel hongkong, tas samping coklat, uang tunai Rp87 ribu, pulpen dan buku yang berisikan angka pasangan togel hongkong,” beber Kasat kepada wartawan.

Terakhir polisi menggiring pelaku berserta barang bukti ke unit Reskrim Polres Batubara guna di lakukan proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.