PANDEGLANG, metro7.co.id – Adanya gudang sekaligus distributor berbagai macam merek seperti migor Nusakita, Ice Cream, dan sekaligus tempat pengolahan kemasan minyak goreng yang diduga diolah dari minyak curah menjadi minyak kemasan di wilayah Kabupaten Pandeglang dan hingga saat ini belum tersentuh pihak terkait.

Bahkan, usaha yang sudah berdiri sejak bulan juni 2022 ini sudah berjalan tepatnya di wilayah Kampung Lampis, Desa Tarumanagara, Kecamatan Cigeulis.

Diketahui, minyak goreng yang sudah dikemas dengan plastik polos dan merek Nusakita diduga tidak ada izin edar dari BPOM, Dinas Kesehatan dan lainnya sesuai aturan.

Nia selaku admin dua saat dikonfirmasi membenarkan, pihaknya hanya menjual barang seperti minyak goreng curah, minyak goreng Nusakita dan Ice Cream.

“Kami sudah jual itu minyak goreng curah, Nusakita dan Ice Cream, masalah harga per liternya Rp14 ribu. Menjualnya ngampas ke warung-warung pengecer,” ujarnya, Jumat (8/7).

Terpisah, Edi selaku penanggung jawab di PT CBE gudang pengolahan MIGOR di lokasi sedang tidak ada di tempat. Dihubungi via pesan WhatsAapnya tidak ada jawaban.

Dari hasil pantauan awak media di lokasi, terdapat sebuah gudang di wilayah Desa Tarumanagara, Kecamatan Cigeulis yang diduga mengolah minyak curah ke dalam sebuah kesamaan plastik polos dan bermerek Nusakita secara ilegal.

Bahkan, di lokasi juga ditemukan migor kemasan plastik dengan lebel yang asing dijumpai pada merk minyak dipasaran. Namun demikian hasil dari pengemasan, tersebut diduga sudah didistribusikan ke beberapa wilayah.

Untuk diketahui, menurut UU No 33 tahun 2014, setiap usaha harus mempunyai sertifikasi halal dan diduga dalam praktik minyak goreng curah dapat melanggar pasal 106 Jo pasal 24 atau pasal 113 Jo pasal 51 tentang perdagangan sebagaimana diubah dengan UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.