SULA, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara diduga tidak menghargai kinerja Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Betapa tidak, Kepala Sub Seksi Pidana Khusus (Kasubsipidsus) Wily Febri Ganda dengan beraninya mengungkapkan, dihadapan publik bahwa ada kerugian negara sebesar Rp7 miliar terkait dugaan korupsi pada Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid-19.

“Diantaranya temuan tersebut yakni, pengadaan berang media habis pakai sebesar Rp5 miliar dan pengadaan alat penyimpan vaksin serta pengadaan tempat sampah sebesar Rp2 miliar yang melekat pada Dinas Kesehatan Kepulauan Sula,” kata Wily, Jumat (9/6).

Kepala Kejari Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot saat dikonfirmasi, mengatakan masih menunggu hasil.

“Kita sudah sampaikan ke BPKP Maluku Utara, dan tadi saya masih koordinasi juga,” kata Immanuel, Selasa (20/6).

Disentil hasil kerugian negara sebesar Rp7 miliar terkait dugaan kasus korupsi BTT Covid-19 berdasarkan hasil temuan BPK RI ataukah hasil temuan Kejari, sambung Immanuel, dari penghitungan Kejari Kepulauan Sula.

“BPK itu hanya membantu untuk melegalkan kerugian tersebut. Karena, BPK itu pihak yang berkompeten. Kalau kita kan bukan?,” ujarnya.

Ia bilang, dari hasil pemeriksaan dan bukti yang dikantongi pihak Kejari Kepulauan Sula telah diusulkan untuk penghitungan kembali oleh BPK Maluku Utara.

“Penghitungan resmi kan dari BPK Maluku Utara. Kalau temuan Rp7 miliar itu dari hitungan kita dan kita minta hitungan itu disahkan,” katanya.

Selain itu, Immanuel menjelaskan, sampai saat ini masih dalam proses penghitungan BPK Maluku Utara.

Dikonfirmasi, apakah tidak melangkahi kinerja BPK RI, sementara Kajari Kepulauan Sula berani mengeluarkan statemen kerugian negara sebesar Rp7 miliar.

Namun, Immanuel mencoba melarikan pertanyaan yang dilontarkan Media ini. “Udah, nanti kalau sudah ditetapkan tersangka baru kita undang media dan kita umumkan,” jelasnya.

Sepertinya, Kepala Kajari Kepulauan Sula juga tidak mempercayai kinerja BPK sehingga Kasubsipidsus Wily Febri Ganda berani mengeluarkan statemen dengan kerugian negara sebesar Rp7 miliar.

“Apa hubungannya BPK dengan temuan kerugian negara sebesar Rp7 miliar itu. Melangkahi gimana?, saya tidak mengerti?,” kesalnya saat diwawancarai.

Salah satu Aktivis di Kepulauan Sula, Salamun Selpia mengatakan, kinerja Kejari Kepulauan Sula patut dicurigai. Lantaran, pernyataan Immanuel dan Kasubsipidsus sangat blak – blakan soal penanganan kasus BTT Covid-19.

“Lembaga hukum kok bicaranya ngaur. Patut kita curigai, jangan – jangan pihak Kejari Kepulauan Sula sengaja menjadikan kasus ini sebagai ladang garapan untuk kepentingan kantong peribadi,” tandasnya.