BANGKA BELITUNG, metro7.co.id – Polemik “Dana Pancasila” sebesar Rp2.500 per kilogram timah yang disetor oleh KIP KIM KIM selaku mitra PT Timah Tbk kepada Kepala Lingkungan Nelayan 2, Sarifudin, semakin berlanjut.

Dikonfirmasi oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, Noviansyah, bahwa pihaknya bakal segera melakukan upaya penyelidikan guna mengusut hal tersebut.

“Rencananya mau kita lidik dahulu, biar tahu arahnya, dan duduk permasalahannya,” ujar Noviansyah melalui pesan seluler, Jumat (20/1).

Sementara itu, adapun pihak-pihak yang nanti akan dimintai keterangan oleh Kejari Bangka, Noviansyah mengatakan akan memetakannya terlebih dahulu.

“Nanti bakal kita petakan dahulu siapa saja yang akan dimintai keterangan,” tegas Noviansyah.

Lurah Sungailiat, Farid Anshari, saat dihubungi redaksi dalam kesempatan yang sama enggan mengomentari polemik dana tersebut.

Diketahui, polemik “Dana Pancasila” ini mencuat ke publik lantaran diduga adanya pungutan dana senilai Rp2.500 per kilogram timah yang diminta oleh Kepala Lingkungan Nelayan 2, Sarifudin, ke pihak KIP KIM KIM, di luar dana kompensasi KIP resmi sebesar Rp5 ribu per kilogram timah.

Disebutkan Sarifudin bahwa setoran Rp2.500 per kilogram dari hasil penambangan bijih timah di Wilayah Izin Usaha Produksi (W-IUP) milik PT Timah Tbk itu merupakan “Dana Pancasila”.

“Ada ‘Dana Pancasila’ yang kami tetapkan kepada KIP KIM KIM, dan kami bagi kepada 6 Ketua RT di Lingkungan Nelayan 2,” ujar Kepala Lingkungan Nelayan 2, Syarifudin, mengutip suarababelnews, Selasa (17/12).

Sarifudin beralasan, dana tersebut dikenakan karena KIP KIM KIM beroperasi di bawah 1 mil, yakni di dekat muara yang merupakan jalur lalu lintas nelayan setempat.

Saat dikonfirmasi melalui pesan seluler, Selasa 17 Januari 2023, Sarifudin meminta redaksi bertandang ke rumahnya guna menjelaskan terkait dana pungutan tersebut.

“Kalau kita mau kejelasan, dan sejelas-jelasnya, temui kita di rumah. Pintu rumah selalu terbuka 24 jam untuk siapa pun,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Corporate Communication PT Timah Tbk saat dihubungi oleh redaksi, 17 Januari 2023, menyangkal hal tersebut.

“Kami sampaikan tidak benar informasi yang menyebutkan adanya pungutan tertentu yang mengatasnamakan operasi KIP milik PT Timah Tbk di areal tersebut. Aktivitas penambangan yang dilakukan PT Timah Tbk tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” papar Corporate Communication PT Timah Tbk secara tertulis.

Sedangkan ketika redaksi menghubungi Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Achmad Ardianto melalui pesan seluler, 17 Januari 2023, Dirut merasa kaget dengan adanya “Dana Pancasila” tersebut.

“Baru dengar ini ‘Dana Pancasila’. Yang minta siapa?,” tanyanya heran.

Dirut menegaskan tidak boleh ada pungutan liar, apalagi bila sampai melibatkan karyawan PT Timah Tbk.

“Soal pungli (pungutan liar-pen) tidak boleh dilakukan, pak. PT Timah pasti mengharamkan itu, dan kalau ada orang PT Timah bermain tolong dilaporkan, pak. Ke saya juga boleh, biar saya tindak,” tegas Dirut.

Selain itu, redaksi juga menanyakan apakah KIP mitra PT Timah Tbk memang boleh beroperasi di dekat bibir pantai atau berjarak di bawah 1 mil, tapi sayangnya Dirut enggan memberikan jawaban.

Sebagai informasi, berdasarkan keterangan dari sumber redaksi, volume produksi KIP KIM KIM pada Desember 2022 lalu selama satu bulan operasi ditaksir mencapai 70-an ton, sehingga bila dikalikan Rp2500 per kilogram timah, maka jumlah “Dana Pancasila” yang telah disetor oleh pihak KIP KIM KIM tersebut berkisar Rp175 juta