BANGKA BELITUNG, metro7.co.id — Ormas Komando Merah Putih Perjuangan (KPMP) Bangka Belitung (Babel), berencana melaporkan SPBU yang berlokasi di Jalan Raya Sungailiat, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, lantaran diduga menyalahi aturan pengisian BBM bersubsidi.

Dalam rilis, Jumat (23/8) siang, Ketua KPMP Babel, Angga Siswanto mengatakan, pihaknya menduga telah terjadi pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi berjenis solar atau pertalite di SPBU dengan kode usaha 24.332.74.

Angga menduga, SPBU tersebut telah mengisi BBM jenis solar atau pertalite secara berulang kali ke beberapa kendaraan roda empat dan roda enam.

“Kami dapatkan dari lapangan bahwa hari Rabu tanggal 21 Agustus diduga terjadi pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi jenis solar atau pun pertalite dengan beberapa mobil roda empat dan roda enam secara berulang-ulang dengan mobil yang sama. Aturan dari mana ini bisa terjadi,” tutur Angga.

Padahal menurut Angga, aturan pengisian BBM hanya bisa dilakukan satu kali di setiap SPBU, dengan menggunakan barcode, serta sesuai kapasitas tangki kendaraan.

Untuk roda empat, lanjutnya, berkisar 30-40 liter, dan roda enam 50-60 liter per hari yang didata lewat STNK kendaraan.

Dijelaskan oleh Angga, menurut penuturan dari narasumber pihaknya, solar untuk tanggal 21 Agustus kemarin merupakan stok baru, dan bukan stok sisa.

“Buka dari jam 7 pagi, tapi siang hari tidak tahu sudah habis, dan setelah crosscheck jam 2 sore ini kok bisa mengisi lagi. Sedangkan antrian hari itu panjang dari pagi, dan para pengantri sempat protes kepada kuasa lapangan SBPU, tapi tidak digubris,” ungkap Angga menjelaskan kronologi kejadian.

Berupaya mengusut masalah ini, KPMP, Angga tegaskan bakal mengirimkan surat ke Pertamina Babel, BPH Migas, Ditkrimsus Polda Babel, serta Polres Bangka.

“Dari rekaman dan tangkapan foto hp kami bisa memberikan dan di SPBU juga ada CCTV yang bisa dijadikan barang bukti untuk dikloning hasil rekamannya,” imbuhnya.

Apabila terbukti melakukan penyalahgunaan pengisian BBM bersubsidi, Angga meminta APH melakukan penindakan hukum dan penyegelan, karena hal itu dia katakan sudah pernah terjadi beberapa tahun lalu dengan kesalahan serupa.

Sementara, pihak SPBU saat dihubungi Jumat (23/8) malam, membantah sepenuhnya tudingan tersebut.

Dijelaskan jika SPBU tetap melakukan pengisian BBM bersubsidi sesuai aturan.

“Penjualan kami sesuai pengisian. 30 liter untuk mobil kecil, 60 liter mobil besar, dan sesuai BN, dan barcode setiap kali mereka masuk dicek BN dan barcode,” bunyi keterangan yang dikirimkan ke Metro7 melalui pesan seluler.