Dinas Kominfo Gelar Bimtek PPID Kabupaten Asahan Tahun 2022
ASAHAN, metro7.co.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Asahan secara resmi menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Asahan tahun 2022.
Acara ini terdiri dari 2 sesi, yaitu sesi pertama dilaksanakan bagi OPD sebagai PPID pembantu di Kabupaten Asahan tanggal 31 Agustus 2022.
Sesi kedua dilaksanakan bagi Kecamatan sebagai PPID pembantu di Kabupaten Asahan pada tanggal 1 November 2022.
Bimtek ini bertempat di Aula Melati, Kantor Bupati Kabupaten Asahan, pada hari Rabu dan Kamis (31 Agustus – 1 September 2022).
Hadir dalam acara pembukaan bimtek tersebut, narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, Kasi Layanan Informasi Publik, Dra Efi Zarnita dan operator PPID dari Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara, Sudarto.
Kemudian juga di hadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Muhilli Lubis, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan, Syamsuddin dan Kepala Bidang komunikasi media cetak dan elektronik, Arbin Ariadi Tanjung.
Bupati Asahan yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Muhilli Lubis dalam sambutannya menyampaikan, bahwa saat ini informasi adalah hal penting dan merupakan kebutuhan bagi setiap orang
“Baik untuk pengembangan pribadi maupun lingkungan sosialnya, tanpa informasi manusia tidak dapat melakukan perencanaan maupun kegiatan, baik itu kegiatan pribadi maupun kegiatan sosial,” kata Muhilli.
Hal ini telah dijamin dalam UUD 1945 pasal 28f yang mengatakan bahwa :“setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan dan menyebarluaskan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
“Keterbukaan informasi juga merupakan salah satu ciri negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, karena itulah setiap badan publik dituntut untuk lebih terbuka dengan pelaksanaan keterbukaan informasi akan berdampak secara internal maupun eksternal,” tegas Muhilli.
Sebagai landasan hukum untuk memperoleh informasi bagi masyarakat, Pemerintah telah melahirkan Undang-Undang no 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.
Undang-undang yang terdiri dari 84 pasal ini pada intinya mewajibkan setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi yang diinginkannya, kecuali beberapa informasi tertentu yang dikecualikan.
Mengacu kepada undang-undang no 14 tahun 2008 menteri dalam negeri telah mengeluarkan peraturan yang tertuang dalam permendagri no.3 tahun 2017 tentang pedoman pelayanan informasi dan dokumentasi kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah.
Selanjutnya menyikapi hal tersebut Pemerintah Kabupaten Asahan telah menerbitkan surat keputusan bupati asahan no 283-kominfo-tahun 2017 tanggal 28 agustus 2017 tentang penetapan pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Sebagai aparatur negara dan pengelola badan publik, seluruh organisasi perangkat daerah wajib menyediakan dan menyiapkan berbagai informasi dari pemerintah daerah yang harus kita sebar luaskan kepada masyarakat melalui berbagai saluran yang salah satunya adalah PPID.
“Sejalan dengan era globalisasi dan digitalisasi, layanan tentang keterbukaan informasi juga harus mengacu kepada penggunaan aplikasi yang telah ditetapkan oleh kementerian dalam negeri republik indonesia, untuk itulah pada hari ini saudara-saudara diminta untuk mengikuti bimbingan teknis pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID),”ungkapnya mengakhiri.
Dalam sambutannya, Syamsuddin menyampaikan bahwa dalam perjalanannya, PPID Kabupaten Asahan selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang maksimal terhadap akses informasi publik terutama open data.
Upaya yang dilakukan adalah memberikan penjelasan umum tentang Keterbukaan Informasi Publik yang harus dilakukan oleh Badan Publik seperti OPD, Kecamatan, Kelurahan dan Desa melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID Pembantu) dengan berpedoman pada Daftar Informasi Publik yang sudah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
“PPID Pembantu dijabat oleh para Sekretaris OPD, Sekretaris Kecamatan, Kepala Bagian di lingkungan Kabupaten Asahan sesuai SK Bupati Asahan,”beber Syamsuddin.
Dalam laporannya, Arbin Ariadi Tanjung juga menyampaikan bahwa Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 sesi.
Dan peserta kegiatan Bimbingan Teknis PPI ini ada sebanyak 150 orang yang terdiri dari perwakilan dari setiap OPD dan Kecamatan yang ada di Kabupaten Asahan.
Arbin mengatakan tujuan dari kegiatan ini yaitu, memberikan pemahaman tentang tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
“Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Pemerintah Kabupaten Asahan untuk menghasilkan layanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas, serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan,”ujar Arbin.
Salah satu narasumber kegiatan ini yaitu Dra. Efi Zarnita menyampaikan hak pemohon informasi publik yaitu setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang -Undang ini.
Setiap orang berhak melihat dan mengetahui Informasi Publik, Mendapatkan salinan Informasi melalui permohon, dan/atau menyebarluaskan Informasi Publik.
Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Asahan juga berharap melalui kegiatan Bimtek ini, dapat memudahkan pelaksanaan setiap PPID di instansi masing-masing, hasil dan kualitas pekerjaan PPID ini akan menunjukkan warna dan karakter masyarakat asahan.
“Karena hasil kerja PPID dapat diakses dimana saja di seluruh indonesia,” tutupnya.