Dinas Pertanahan Wonosobo Sosialisasikan Pembuatan Sertifikat Tanah
WONOSOBO, metro7.co.id – Dinas Pertanahan Kabupaten Wonosobo beserta jajaran Kodim 0707 memberikan penyuluhan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sertifikat massal tahun 2023. Kegiatan ini bertempat di Desa Sinduagung, Kecamatan Selomerto. Senin (27/02/2023).
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Saat ini pemerintah sedang berupaya untuk membuat sertifikat masal untuk seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, ia mengajak agar masyarakat mengikuti program PTSL ini.
Dandim 0707 Wonosobo Letkol inf Rahmat dalam sambutanya mengatakan selaku warga negara, diharapkan untuk mengikuti aturan tersebut demi keamanan dan juga kenyamanan bersama.
“Sertifikat sangatlah penting bagi pemilik tanah, karena dengan adanya sertifikat tanah maka letak dan luas tanah akan lebih jelas keberadaannya. Sebab dalam pengukurannya melibatkan berbagai pihak mulai dari pemilik tanah, kanan kiri pemilik tanah, petugas desa, petugas ukur dari dinas pertanahan, yang didampingi oleh aparat keamanan seperti TNI dan Polri. Sehingga apabila terjadi permasalahan pengukuran akan terpecahkan dengan adil dan bijaksana,” ucapnya.
Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan pendaftaran tanah sistematis lengkap ini merupakan bentuk upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat. Dengan adanya program PTSL, diharapkan masyarakat dapat memiliki akses yang lebih mudah untuk mengurus sertifikat tanah dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Dengan memiliki sertifikat tanah maka akan terhindar dari permasalahan dikemudian hari.
”Melalui penyuluhan ini diharapkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat dalam proses pengurusan pendaftaran tanah, sehingga masyarakat dapat melaksanakan pendaftaran tanah untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum atas hak-haknya,“ pungkas Dandim. ***