Dinas PUTR Gelar Pendampingan Hukum ke Kejari Oku Selatan
MUARADUA, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (Okus) melalui Dinas Perkerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) melaksanakan Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Okus, Rabu (14/6).
Mewakili Kepala Dinas PUTR, Kepala Bidang Cipta Karya, Sarinurrohman menjelaskan tentang permohonan pendamping hukum kegiatan Dinas PUTR. Salah satunya terkait rehabilitasi kantor sejumlah dinas di lingkungan Pemkab OKU Selatan.
“Melalui pendampingan ini kami mohon masukan dari pihak kejaksaan sehingga pembangunan nantinya bisa terlaksana tanpa menimbulkan resiko pelanggaran hukum,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Dr Adi Purnama yang diwakili Kasi Datun, Hasan Aysi’ari menerangkan, pendampingan ini menindaklanjuti surat dari kepala bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten OKU Selatan Nomor: 600/529/PU-TR/OKUS/2023. Tanggal 30 Mei 2023 tentang Pendampingan Hukum kegiatan di Dinas PUTR OKUS TA 2023, serta Koordinasi dengan tim Jaksa Pengacara Negeri (JPN).
“Kegiatan ini berupa pendampingan dan pemberian pendapat mengenai Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Perlu kami garis bawahi setelah hasil lelang selesai tim kejaksaan baru melakukan pendampingan terhadap proses pembangunan rehabilitasi perkantoran Dinas. Kejaksaan Negeri OKU Selatan siap melakukan pengawasan terhadap berbagai bentuk pembangunan nantinya untuk kedepan,” bebernya.
Dijelaskannya, Kejari mendukung upaya Pemerintah Daerah, guna melakukan upaya percepatan pembangunan dalam bentuk Konkrit dengan menggunakan fungsi bidang Intelejen dan bidang Datun, menjalankan fungsi pengamanan dan pendampingan hukum terhadap proyek strategis yang dilaksanakan pemerintah Kabupaten OKU Selatan.
Lebih lanjut dijelaskannya, pengawalan ini juga agar proses penyerapan anggaran dapat terlaksana sesuai dengan ketepatan waktu, tepat sasaran sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami akan menggunakan fungsi intelijen secara konkrit dengan mengajak partisipasi masyarakat dalam mengawal dan mengawasi jalannya pembangunan. Baik itu melalui program penyuluhan dan penerangan hukum secara masif,” tutupnya