ACEHTENGGARA, metro7.co.id – Pemerintah Aceh Tenggara, melalui Dinas Syariat Islam, mensosialisasikan penanganan covid-19 di tempat ibadah, Selasa (22/09/2020).

Kegiatan berlangsung di Kantor Camat Lawe Sumur, diikuti seluruh kepala desa dan imum mukim.

Kepala Dinas Syari’at Islam Aceh Tenggara, M Iqbal melalui Sekretarisnya, M Amin Ramud, mengatakan, kegiatan ini mengacu pada Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor: 32 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru dan Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19. Salah satu poin dalam sosialisasi diantaranya, menseterilkan masjid.

“Sosialisasi ini dilakukan oleh dinas Syariat Islam bersama Departemen Agama dan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Tenggara, mengadakan acara sosialisasi penanganan Covid-19,” kataya.

Diungkapkannya, Dinas Syariat Islam sudah melaksanakan sosialisasi penanganan Covid-19 ke setiap Kantor Kecamatan sejak tanggal 18 s/d 23 September 2020.

“Dikarenakan daerah kabupaten Aceh Tenggara kini sudah terkonfirmasi sebagai wilayah zona merah dari paparan pandemi covid-19, maka dari itu pemerintah desa diwajibkan untuk menyeterilkan setiap rumah ibadah di desa masing-masing,” tambahnya.

Adapun langkah-langkah yang mesti dilakukan pemerintah desa, agar menyiapkan petugas prokes desa, mewajibkan jama’ah memakai masker, mendeteksi suhu tubuh jama’ah, menyiapkan sabun atau hand sanitizer, penyemprotan disinfektan dan meniadakan karpet dan AC di setiap rumah ibadah.

“Selanjutnya, mengunakan cover mikrofon, jaga jarak, membatasi durasi khutbah dan menganjurkan kepada ulama atau Imam Masjid untuk membaca qunut nazilah pada setiap sholat wajib dan jum’at,” tambahnya.***