BREBES, metro7.co.id – Sejumlah warga melakukan kunjungan ke kantor KPU Brebes Senin (10/7), mereka mempertanyakan penyelenggara pemilu yang dinilai kurang mensosialisasikan tahapan Pemilu.

“Saya lihat di Brebes kurangnya publikasi terkait tahapan pemilu, padahal menyongsong pemilu 2024 itu sudah dekat, dan hingga saat ini saya yakini masyarakat banyak yang kurang tahu informasi tahapan tahapan pemilu maupun berapa dan partai apa saja serta siapa saja yang bertarung di pileg atau pemilu 2024, sehingga kami menilai KPU Brebes sebagai penyelenggara pemilu 2024 kurang maksimal mensosialisasikan,” kata Faizal,

Pihalnya melihat gambar calon peserta Pemilu itu hanya terpampang di kantor KPU Kabupaten, sedangkan di kecamatan kecamatan dan desa itu belum ada, harusnya peserta pemilu itu diketahui secara mudah oleh masyarakat.

“Kami harap penyelenggara pemilu memberikan pendidikan politik yang baik edukasi dan informasi terkait pemilu ke masyarakat, jangan sampai masyarakat bukan hanya tidak tahu pemilu, tapi tahapan pemilupun masyarakat tidak tahu,” ujarnya.

“Selain itu banyaknya baliho yang kami anggap melanggar Perda Dimana tidak dipasang bukan pada tempatnya mestinya juga menjadi perhatian,” tambah Faizal di hadapan Ketua KPU Brebes.

Menanggapi penyampaian masyarakat, Ketua KPU Brebes, Muamar Riza Pahlevi menyebut telah melakukan sosialiasi sesuai dengan tahapan.

“Yang jelas sudah. Saat ini memang belum masa kampanye sehingga yang diperbolehkan adalah sosialiasi keberadaan partai politik yang bersangkutan. Kalau kami sebagai penyelenggara pemilu turut juga mensosialisasikan,” tuturnya.

Langkah langkah yang sudah ia lakukan antara lain melalui media sosial yang ada, termasuk juga tahapan tahapan verifikasi pendaftaran partai politik dan pendaftaran bacaleg peserta pemilu, pihaknya juga dibantu oleh badan adhock PPK dan PPS, sosialiasi lebih masif lagi ketika sudah terbentuk KPPS.

Namun begitu, Riza akui, untuk sosialiasi tatap muka belum dilakukan lantaran terkendala anggaran yang belum turun. Namun sosialiasi non bageting disampaikannya telah dilakukan dengan menggandeng beberapa pihak.

“Kalau sosialisasi dengan yang terlibat masal atau tatap muka memang belum kami lakukan karena memang belum ada anggaran khusus, tetapi kita juga sudah melakukan sosialisasi non bageting, dan nanti di bulan September juga ada kirab Pemilu dan itu program nasional,” kata Riza.

Sementara terkait baliho yang dianggap melanggar Perda, KPU Brebes menilai itu adalah kewenagan Pemerintah Daerah (Pemda).

“Kalau terkait dengan baliho baliho Bacaleg, inikan memang belum masa kampanye, sehingga kalau ada balihu atau spanduk yang sekiranya tidak pada tempatnya, itu kewengan dari pemerintah daerah untuk menertibkan kalau memang itu melanggar Perda, namun KPU dan Bawaslu juga selalu koordinasi terkait dengan permasalahan seperti itu,” bebernya.

Sementara dijelaskan Riza. KPU Brebes telah menerima berkas pengajuan 17 partai politik peserta pemilu dan 733 Bacaleg, untuk pengajuan awal.

Dari jumlah 733 Bacaleg pada perbaikan tersisa 640 Bacaleg, 33 lainnya dianggap mundur.

Setelah akan dilakukan verifikasi administrasi kembali, selanjutnya akan di umumkan menjadi daftar calon sementara, dan KPU menunggu tanggapan masyarakat atas daftar calon tersebut apakah ada yang perlu diklarifikasi.

Sementara Pemda Brebes melalui Badan Pendapatan Daerah mengaku baliho baliho Bacaleg melanggar Perda, sesuai kesepakatan akan ditertibkan.

“Kemarin hasil dari diskusi dan kesepakatan dengan Panwaslu memang ketika ada reklame yang memakai logo Partai dan logo simbol itu ditertibkan, artinya harus dibersihkan karena belum waktunya untuk kampanye, tetapi selagi itu gambar individu seperti menyampaikan ucapan selamat hari raya, itu bebas,” tutup Subandi, Pejabat berwenang Bapenda Brebes.