Dinilai Tak Kooperatif, Wartawan Senior Ini Laporkan PT Timah Tbk ke Ombudsman
BANGKA BELITUNG, metro7.co.id – Wartawan senior Dodi Hendriyanto, melaporkan PT Timah Tbk ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Bangka Belitung, yang beralamat di Jalan A Yani Nomor 3, Kota Pangkal Pinang, Senin (8/8) pagi.
Laporan tersebut buntut dari surat permohonan informasi publik yang diajukan Dodi kepada PT Timah Tbk pada tanggal 6 Juni 2022 lalu, yang kemudian berlanjut dengan surat permohonan keberatan pada tanggal 28 Juni 2022.
Sedangkan surat permohonan itu sebelumnya telah Dodi sampaikan melalui Bidang Humas PT Timah Tbk, namun sampai dengan saat ini tidak mendapatkan tanggapan balasan dari pihak perusahaan.
“Bila mengacu UU Nomor 14 tahun 2008, maka batas waktu PT Timah menjawab dan melayani permohonan informasi yang saya ajukan, batas maksimalnya tanggal 28 Juli 2022. Tapi karena tidak mendapatkan layanan informasi tersebut, maka saya melaporkan PT Timah ini ke Ombudsman,” ungkap Bangdoi.
Dalam surat permohonannya, wartawan yang akrab disapa Bangdoi itu menginginkan pihak PT Timah Tbk terbuka mengenai SPJ dan LPJ Dana CSR Tahun Anggaran (TA) 2018-2021, serta SPJ dan LPJ Dana Publikasi Kegiatan Tahun Anggaran (TA) 2019-2021.
“Yang digunakan PT Timah untuk pembiayaan dua kegiatan yang saya laporkan adalah uang negara. Maka saya sebagai warga negara ingin mengetahui transparansi informasi terkait hal itu; apakah sama antara dana yang dikeluarkan selama ini dengan SPJ dan LPJ mereka. Nanti bisa kita bandingkan,” ujarnya.
Karena tindakan itu, dirinya menyesalkan sikap Humas PT Timah Tbk yang dia anggap sama sekali tidak menghargai pegiat pers dalam mencari informasi.
Sebab, lanjut Bangdoi, keterbukaan informasi publik merupakan indikator suatu negara dinilai sebagai negara demokratis atau tidak, apalagi pengelolaan informasi publik yang baik adalah upaya dalam mengembangkan masyarakat informasi yang cerdas.
“Saya melaporkan PT Timah ini terkait layanan mereka yang tak menjawab hak saya sebagai warga negara yang dipayungi UU Nomor 14 tahun 2008. Kalau untuk substansi yang saya ajukan tidak ada kaitan dengan Ombudsman. Nanti subtansi yang saya butuhkan itu akan saya lanjutkan dengan melaporkan PT Timah ke Komisi Informasi Pusat (KIP),” tegasnya.