BREBES, metro7.co.id – Bagi calon Buruh Migran Indonesia yang hendak mendaftar untuk bekerja ke luar negeri, agar terhindar dari korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) hendaknya melalui jalur resmi, cek dulu apakah perusahaannya masih memiliki izin usaha penempatan atau tidak.

Diketahui, dari data yang diperoleh dari pemerintah Kabupaten Brebes di Brebes yang menjadi kantong buruh migran terbanyak ternyata hanya ada 9 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memiliki Surat Izin resmi setelah terbitnya Surat Dirjen Binapenta Kemnaker No 3/ 496 /PK.02.00/II/2020 yang diterbitkan pada tanggal 25 Februari 2020.

“Menurut catatan yang kami miliki, sejak terbitnya surat dari Dirjen Binapenta Kemnaker, hingga saat ini kabupaten Brebes hanya ada 9 P3MI yang resmi dan terverifikasi,” beber Nafiroh, Kabid Hubungan Bina Tenaga Kerja (Hubinaker) Dinperinaker Kabupaten Brebes.

Lebih jauh Nafiroh menjelaskan, kewenangan perizinan ada pada Disnaker Provinsi. Nafiroh mengimbau kepada warga Brebes yang akan bekerja di luar negeri hendaknya menggunakan jalur resmi.

“Bagi calon TKI yang hendak mendaftar untuk bekerja ke luar negeri sebaiknya melalui jalur resmi Disnakertran dan cek dulu Perusahaanya melalui aplikasi Jendela PMI apakah masih memiliki izin usaha penempatan atau tidak,” imbau Nafiroh.

Kepala DPMPTSP melalui Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Afroni saat dimintai informasi menjelaskan sejumlah data.

“Berdasarkan data di oss kemarin, PT Bumenjaya Eka Putra telah berizin dan PT Kencana Mercubuana tidak ada data,” terang Afroni melalui pesan WhatsApp.

Sementara salah satu perusahaan penempatan pekerja migran di wilayah Kecamatan Songgom, PT Kencana Mercu Buana meski tidak ditemukan daftar resmi pemerintah, saat dikonfirmasi pihaknya mengaku telah berizin lengkap.

Deny Irawan yang mengaku suami dari Ade Rokilah, pimpinan PT KMB beralibi pihaknya telah mengurus ke provinsi.

“Ada, kalau tidak ada kita tidak bisa rekom dong, cuma kendalanya memang kemarin masalahnya tempatnya saja, soalnya yang punya tempatkan kadang tidak ada, tapi kalau dari Semarang sudah ada,” sanggah Deny kepada media.

Deny bahkan membeberkan yang diketahuinya justru perusahaan yang baru yang kemungkinan tidak resmi.

“Ada banyak perusahan penempatan tenaga kerja luar negeri yang baru, dan yang kami tahu kami rasa justru merekalah yang belum kantongi ijin, tapi kalau kami yang sudah berdiri lamah sih kami ada ijin,” kata Deny.

Sementara beberapa perusahan lain yang tidak tercatat di 9 perusahaan resmi hampir kebanyakan mereka mengaku masih dalam proses saat di minta keterangan oleh awak media.

“Masih dalam proses, dan mudah mudahan akan segera terbit perijinannya,” kata salah satu pimpinan P3MI lain di Kecamatan Songgom.

Hal sama disampaikan pimpinan P3MI lain di Kecamatan Wanasari Brebes, ia mengaku masih dalam proses, namun yang menjadi kendala adalah ijin IMB/PBG yang sulit karena yang ditempati adalah milik orang lain (kontrak).