INDRALAYA, metro7.co.id – Proyek Rehabilitasi jalan menuju Kebun Raya Sriwijaya – Bts Ogan Ilir, senilai Rp 9.850.439.035 27 , APBD Sumsel tahun 2022 yang dikerjakan oleh CV Cipta Karya Ogan, diduga sarat korupsi. Karena hasil pekerjaannya tidak sesuai anggaran yang tersedia.

Pantauan kelapangan (27/10/2022) pekerjaan proyek jalan tersebut mengerjakan jalan sepanjang sekitar 1.000 meter lebar 6 meter tepatnya dari Dusun II Desa Pulau Kabel Kecamatan Indralaya Utara ke PT Soni.

Jalan yang diaspal tersebut terlihat tipis diduga dalam pekerjaannya tidak menggunakan AC-BC (Asphalt Concrete – Binder Course), dengan tebal minimum 5 cm. Lapisan AC-BC ini untuk membentuk lapis pondasi pada pekerjaan peningkatan atau pemelihataan jalan dan AC -WC (Asphalt Course-Wearing Course) tebal minimum 4 cm, AC-Base tebal minimum 7,5 cm.

Sementara dari PT Soni menuju Kebun Raya Sriwijaya berjarak sekitar 1.000 meter kondisi jalannya banyak yang rusak.

Selain itu dalam perencanaan sampai pelaksanaan proyek tersebut tertulis proyek Rehabilitasi jalan Kebun Raya Sriwijaya – Bts Ogan Ilir, sementara Kebun Raya Sriwijaya berada di Desa Bakung Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.

Berdasarkan data CV Cipta Karya Ogan selain sebagai pelaksana Proyek jalan akses menuju Kebun Raya Sriwijaya – bts Kabupaten Ogan Ilir juga pelaksana proyek rehabilitasi jalan SP Meranjat – Bts Kabupaten Muara Enim, APBD Sumsel tahun 2022 nilai Rp 6.999.952.000 dan pelaksana Rehabilitasi jalan Tanjung Raja – SP Tambang Rambang, APBD Sumsel tahun 2022 nilai Rp 14.748.802.551,31.

Menurut sekuriti Kebun Raya Sriwijaya, Romadhon ketika ditanya proyek pembangunan jalan menuju Kebun Raya Sriwijaya dikatakannya tidak ada perbaikan jalan tapi mungkin di desa lain, karena akses jalan masuk dan keluar Kebun Raya Sriwijaya ada tiga akses jalan, dari Patra Tani, dari Desa Bakung dan dari Desa Lorok.

“Kemungkinan pekerjaan jalan tersebut ke arah Desa Lorok karena jalan tersebut banyak yang rusak dan ada yang baru diperbaiki,” ujar Romadhon.

Hal senada juga dikatakan warga Dusun II Desa Pulau Kabel Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, yang minta namanya dirahasiakan mengatakan perbaikan jalan ini, dimulai dari Dusun II Desa Pulau Kabel menuju PT Soni panjang sekitar 1.000 meter. Awalnya jalan ini sudah diaspal, karena banyak mobil truk angkutan sawit lewat sehingga banyak yang rusak. Jalan yang diperbaiki tidak sampai Kebun Raya Sriwijaya hanya jalan yang dianggap kerusakannya parah.

Ketika ditanya bagaimana proses pekerjaannya, warga Dusun II tersebut menjelaskan, bagian jalan yang rusak/berlobang diuruk hamparan batu pecah, diratakan, lalu dipadati dan langsung di aspal.

Warga lainnya dari Dusun II Desa Pulau Kabal Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir berkomentar, “kami warga tidak tau apa-apa, berapa panjang jalan yang dibangun bagaimana proses pekerjaanya dan berapa nilai dananya. Untuk itu warga berharap kepada instansi terkait, kepolisian dan kejaksaan kiranya dapat turun kelokasi untuk melihak langsung kondisi proyek pembangunan yang ada, kalau ditemukan adanya penyelewengan proyek tersebut agar menindak tegas oknum Dinas PU dan kontraktor, yang menyalahgunakan kewenangan dan anggaran dana dengan berkongkalikong/bekerjasama untuk korupsi,” katanya.

Kepala Dinas PU BM dan Tata Ruang Provinsi Sumsel, M. Affandi ketika dikonfirmasi via WhatsApp (27/10/2020) sampai saat ini tidak memberikan tanggapan/jawaban.