BANGKA BELITUNG, metro7.co.id – PT Mestika Abadi Sejahtera (MAS) diduga telah merambah hutan bakau untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Bukit Layang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka.

Sumber redaksi mengatakan, PT MAS memiliki lahan perkebunan kelapa sawit seluas 500 ha di Desa Bukit Layang.

Namun dari 500 ha luas lahan tersebut, PT MAS diduga telah merambah hutan bakau seluas 25 ha.

Kabar itu didasarkan penuturan dari narasumber yang merupakan warga Desa Bukit Layang.

Warga menceritakan, jika PT MAS sudah sering memanen kelapa sawit miliknya di lahan seluas 300 ha.

Tapi, untuk lahan 200 ha yang kini sedang tahap pembukaan kawasan perkebunan itu lah, lanjut warga, PT MAS turut diduga telah merambah hutan bakau desa setempat.

“Ada yang masuk dalam kawasan hutan bakau sekitar 25 ha,” beber seorang warga yang minta namanya enggan disebutkan.

Dijelaskan Kepala Desa Bukit Layang, Surono, pemilik PT MAS tersebut adalah Anggota DPR RI asal Bangka Belitung, Rudiyanto Tjen,

“Meski luas total kebun sawit milik Rudiyanto Tjen diperkirakan mencapai 500 ha, pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin apapun,” akui Surono, merujuk keterangan dari jejaring wartawan.

Ia juga mengungkapkan, pihak desa memang telah menerbitkan surat tanah untuk sebagian lahan, tapi belum termasuk transaksi jual beli dengan masyarakat lainnya.

Masalah ini pun, ditengarai memunculkan rasa khawatir masyarakat desa, khususnya nelayan, lantaran hutan bakau desa di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Layang yang diduga telah hancur dibabat.

Tak hanya soal status kawasan, warga desa pun mempertanyakan kewajiban kebun plasma dari PT MAS yang hingga kini dikabarkan tak kunjung terealisasi.

Padahal, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, mengharuskan setiap perusahaan perkebunan menyediakan kebun plasma untuk masyarakat yang domisili di wilayah hak guna usaha (HGU) seluas 20 persen dari total lahan konsesi kebun yang dikelola perusahaan.

Berupaya memverifikasi kabar tersebut, redaksi lalu menghubungi Rudiyanto Tjen melalui pesan seluler, Kamis (30/5) malam, namun tidak dijawab.

Kemudian, redaksi lantas menelusuri data AHU perusahaan PT MAS dengan legalisasi kode: AHU-62671.AH.01.01.Tahun 2013.

Dalam keterangan data AHU tersebut, tercantum nomor ponsel atas nama Desak K Agustini.

Hasil pencarian redaksi mengungkapkan, Desak K Agustini tercatat sebagai staf Rudiyanto Tjen.

Redaksi lalu melakukan upaya verifikasi yang sama kepada Desak K Agustini melalui pesan seluler pada waktu yang bersamaan.

Tapi, lagi-lagi redaksi tidak menerima jawaban dari yang bersangkutan.

Sementara, Kepala KPHP Bubus Panca, Hendra, saat dimintai keterangan, Jumat (31/5) siang, menjelaskan jika pihaknya telah turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan lapangan.

“Kemarin sudah cek ke lapangan. Berdasarkan status lahan, lokasi tersebut di luar kawasan hutan (APL),” ungkap Hendra melalui pesan seluler.

Ia mengatakan, untuk pengurusan tata ruang lahan APL merupakan kewenangan Pemkab Bangka, termasuk soal izin lokasi maupun perkebunan.

Berkaitan dengan peninjauan yang dilakukan KPHP Bubus Panca kemarin, Hendra berkata kalau pihaknya tidak bertemu dengan pihak penanggungjawab perkebunan.

Mengenai polemik tersebut, sampai berita ini dirilis, redaksi belum mendapatkan keterangan dari pihak PT MAS yang terkait.

Sebagai informasi, selain menjadi Anggota DPR RI perwakilan Bangka Belitung selama 4 periode berturut, Rudiyanto Tjen pun menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Bidang Internal DPP PDIP periode 2019-2024.