LABUHANBATU, metro7.co.id – Aksi sepuluh masa unjuk rasa mengatasnamakan Forum Kajian Hukum History Law Club di depan Mapolres Labuhanbatu, (04/04/2023) siang, kini menjadi keresahan ditengah masyarakat terkhusus di Kota Rantauprapat.

Pasalnya, aksi sekelompok mahasiswa menyuarakan aspirasi dengan menyuarakan Kabupaten Labuhanbatu Darurat Narkoba namun tanpa memberikan keterangan secara rinci atas kedaruratan Narkoba melalui tuntutan aksi tersebut.

“Iya, jangan lah menakut-nakuti di bulan penuh berkah ini, ada saudara kita umat Islam sedang menjalankan ibadah puasa pasti mereka berharap berpuasa penuh kekhusyukan tanpa keresahan,” ditegaskan oleh Ketua DPC (Masyarakat Penggiat Anti Narkoba (MAPAN RI) Labuhanbatu JB Gultom melalui siaran persnya.

Ia menegaskan bahwa aksi demo yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa tersebut, terlalu berlebihan saat menyampaikan orasinya di tempat publik yang mempertontonkan ke pada masyarakat bahwa pihak kepolisian di Polres Labuhanbatu tidak menjalankan tugas-tugasnya.

“Jangan difreming juga seakan-akan pihak kepolisian tidak bekerja, beberapa bulan terakhir ini banyak dilakukan penangkapan, jika hasilnya belum seperti yang kita harapkan maka disitulah diperlukan peran kita sebagai masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, kedaruratan Narkoba di Labuhanbatu yang di suarakan sekelompok mahasiswa di depan Mapolres Labuhanbatu disinyalir tanpa sumber dan data yang jelas sehingga kejelasan diragukan yang menyebabkan citra buruk Polri.

“Terserahlah, bagaimana mereka mendefinisikan bahasa Darurat, yang pasti jika terjadi kedaruratan seharusnya kita semua elemen masyarakat, harus ikut berperan aktif, mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana Narkotika itu,” ujarnya.

Kemudian lanjutnya, difollow up memastikan apakah sudah ditindaklanjuti tanpa desakan yang tergesa-gesa, karena kita juga tidak mau APH bertindak sembrono tanpa Barang Bukti, nanti mereka juga yang dipersalahkan oleh masyarakat.

Tak sampai disitu, permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan masalah kemanusiaan dan membawa dampak kerusakan multi-dimensional. Jadi dalam menghadapi kondisi yang sedemikian kompleks dalam penanganannya.

Selain itu, persoalan narkoba tersebut, merupakan kepentingan bersama, karena ada permasalahan kemanusiaan, makanya dipertanyakan juga kepada Kasatreskoba Polres Labuhanbatu, ternyata tidak ada data-data yang diberikan.

“Padahal kita mengharapkan peran yang nyata dengan memberikan informasi yang akurat, karena seperti itulah yang kita lakukan selama ini dengan pihak APH, tidak sekedar cuap-cuap dan mudah-mudahan, mereka langsung respon dengan melakukan tindakan penggerebekan dan penangkapan terhadap kasus narkoba tersebut,” katanya.

Oleh karena itu, pihak Kepolisian terus harus meningkatkan dan mengembangkan sistem penanganan masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang komprehensif dan berkelanjutan dengan mengoptimalkan peran seluruh sumber daya yang ada.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Roberto P Sianturi saat dimintai tanggapan mengklarifikasi dan menyesalkan atas tudingan yang disuarakan sekelompok mahasiswa.

Mereka yang mengatas namakan Forum Kajian Hukum History Law Club Labuhanbatu yang menyebutkan Labuhanbatu darurat narkoba di depan Mapolres Labuhanbatu. “Labuhanbatu tidak darurat narkoba dan tidak masuk zona merah,” ucapnya.

Ia juga bersedia mengorbankan diri nya kalau ada pihak kepolisian di Sat narkoba Mapolres Labuhanbatu yang membekap bandar narkoba.

“Kalau ada pihak kepolisian yang ikut membekap bandar narkoba, kepala saya siap saya pertaruhkan,” tegasnya.

Seperti diketahui bahwa kordinator aksi Forum Kajian Hukum History Law Club Labuhanbatu, M. Zein Nasution saat berorasi menyampaikan, bahwa Polres Labuhanbatu dianggap lemah serta loyo dalam memberantas peredaran narkoba di Labuhanbatu, terkhususnya peredaran narkoba di wilayah hukum Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

“Ia, dari keterangan masyarakat bahwa banyak mereka lihat peredaran narkoba yang melakukan transaksi dekat dengan kantor Polsek Bilah Hulu, jadi kami menilai Kapolsek Bilah Hulu tutup mata terkait hal tersebut,” ucapnya. *