SULA, metro7.co.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) di Kepulauan Sula, Maluku Utara siap menggandeng Polisi untuk menertibkan dugaan human trafficking di Mangoli Utara.

Kepala Dinas P3A, Sehat Umagap menuturkan, sudah seharusnya peran perempuan dan perlindungan anak dibawah umur harus dilindungi sesuai undang – undang.

Apa lagi, kondisi Tempat Hiburan Malam (THM) yang begitu meresahkan di Kepulauan Sula.

“Sehingga, DP3A harus berperan aktif untuk membasmi para pelaku yang mempekerjakan anak dibawah umur,” ujar Sehat Umagap, Rabu (16/11).

Padahal, kata Sehat Umagap, anak di bawah umur itu diduga ditipu oleh mami Germonya untuk dipekerjakan sebagai pelayan di warung makan.

“Tapi faktanya, mereka dipekerjakan di Tempat Hiburan Malam (THM) di Desa Persiapan Rawa Mangoli, Mangoli Utara,” katanya.

Untuk itu, di 2023 mendatang, Kepala Dinas P3A siap bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk menertibkan dugaan Human Trafficking di Kepulauan Sula.

“Dan mami Gormonya harus dibasmi biar tidak ada lagi dugaan penjualan anak di Kepulauan Sula,” tegasnya.

Jika kedapatan Human Trafficking di lapangan, lanjut Sehat Umagap, akan digiring langsung ke pihak penegak Hukum.

“Kami hanya melakukan bimbingan. Selebihnya, dugaan tersebut langsung diarahkan ke pihak Kepolisian,” pungkasnya