DPRD Sampang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati
SAMPANG, metro7.co.id – DPRD Sampang menggelar rapat paripurna tentang penyampaian nota penjelasan Bupati terhadap Raperda Rancangan Jangka Panjang Daerah (RJPD) tahun 2025 – 2045.
Juga terkait nota penjelasan pengusul terhadap Raperda tentang BUMDes dan Raperda tentang pengelolaan aset desa, di ruang Graha Paripurna lantai II DPRD Sampang, Senin (8/7).
Diketahui, selain anggota DPRD yang hadir, juga Sekda Sampang, Drs H Yuliadi Setyawan, perwakilan Dandim 0828/Sampang, perwakilan Kapolres Sampang, perwakilan Kejaksaan Negeri Sampang dan Kepala OPD hingga 14 camat se-Sampang.
Sekretaris DPRD Sampang, Moh Anwari Abdullah menyampaikan, Paripurna hari ke sembilan tersebut memenuhi kuorum karena telah dihadiri 29 orang dari total 45 Anggota dewan.
“Sementara 16 orang dewan lainnya izin tidak mengikuti Paripurna Nota Penjelasan Bupati Terhadap RPJPD tahun 2025 – 2045, Nota Penjelasan Pengusul Terhadap Raperda BumDes, dan Raperda Tentang Pengelolaan Aset Desa itu karena sedang menjalankan tugas kedewanan,” jelasnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Sampang, Amin Arif Tirtana mengatakan, sebelum agenda paripurna digelar. Pada tanggal 2 Juli, Banmus DPRD Sampang menggelar rapat dengan TAPD dan Tim Raperda Sampang guna menjadwal kegiatan Alat Kelengkapan Dewan DPRD Sampang tahun anggaran 2024.
“Berdasarkan hasil keputusan Rapat Banmus, maka tersusunlah agenda itu. Terima kasih kepada seluruh hadirin atas partisipasinya, sehingga dapat berjalan dengan baik dan lancar,” bebernya.
Sedangkan, Pj Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto melalui Sekda, Yuliadi Setiawan menjelaskan, RPJPD tahun 2025-2045 itu akan menciptakan landasan untuk mendukung kerangka pembangunan berkelanjutan, mencakup peningkatan kualitas dan daya saing masyarakat, dengan tujuan mencapai tingkat pemerataan, inklusivitas dan kesejahteraan masyarakat.
RPJPD ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik secara terintegrasi, efisien, dan responsif, serta meningkatkan daya saing daerah, sebagaimana tercermin dalam visi dan misi serta strategi dan kebijakan daerah.
“Selain berfungsi sebagai pedoman, dokumen RPJPD Kabupaten Sampang memiliki peran dalam membimbing pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat oleh semua elemen aparatur daerah, sektor swasta, dan masyarakat, dengan tujuan mewujudkan otonomi daerah yang dinamis, bertanggung jawab, nyata, dan berintegritas,” kata pria yang akrab disapa H Wawan itu.
Dan yang tak kalah pentingnya, sambung Yuliadi Setiawan, RPJPD ini akan menjadi panduan bagi Kepala Daerah terpilih dalam merumuskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk menentukan strategi dan prioritas program lima tahunan berdasarkan sistem penyusunan dokumen perencanaan.
“Raperda RPJPD yang akan kita bahas ini memuat gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan Isu strategis, visi dan misi daerah, serta arah kebijakan dan sasaran pokok. Dalam rangka mewujudkan visi ‘Sampang Maju, Mandiri, Berdaya Saing dan Berkelanjutan’,” tutupnya.