Dua Pelaku Pencuri Rel KA Ditangkap Polsuska dan Diserahkan ke Polsek Pulau Raja
ASAHAN, meto7.co.id – Dua orang pelaku pencurian rel Kereta Api (KA) berhasil ditangkap Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) dan langsung diserahkan ke unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan.
Penangkapan itu berhasil dilakukan pada Kamis (5/12) sekira pukul 15.08 Wib, di jalan Sta Aek Loba – Mambang Muda jalan Lintas Kisaran – Rantau Prapat.
Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap saat di konfirmasi wartawan metro7, Minggu (8/1) membenarkan adanya penangkapan kedua orang pelaku.
“Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan, namun katanya ada 6 orang terduga pelaku lagi yang berhasil melarikan diri,” kata Kapolsek.
Di antara kedua pelaku berinisial Muhamnad Rusli Alias Lilik (49) warga Jalan Pantai Cermin Kelurahan Batang Tarap Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.
“Kemudian rekan satunya Edi Suprianto aliad Edot (33) warga Dusun V Desa Londut Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara,” bebernya.
Informasi dihimpun, sebelum dilakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian rel kereta api petugas Polsuska menerima laporan dari masyarakat bahwa ada orang memotong rel di daerah perlintasan pembibitan sawit.
Kapolsek menyebutkan Tim Polsuska diantaranya Anggri dan Haryono mendatangi lokasi yang dimaksud di sekitar KM 43+6/7 petak jalan Sta Aek Loba – Mambang Muda.
Lalu melakukan pengendapan sambil menunggu Tim dari Kisaran, Babin Edy purwanto dan Hendra Hadi serta Katon Polsuska M Wizri Lubis, Polsuska Doni dan Bambang Sujati.
Kemudian Tim Polsuska langsung melakukan penyergapan hingga berhasil menangkap 2 orang pelaku dan katanya 6 orang lagi berhasil melarikan diri.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 9 biji gergaji besi dan 4 unit sepeda motor.
“Setelah dilakukan penangkapan, Tim Polsuska berkoordinasi dengan pihak Polsek Pulu Raja dan langsung menyerahkan ke dua orang pelaku beserta barang bukti,” ungkap Kapolsek.