SIANTAR, metro7.co.id – Jajaran Kepolisian Resort Polres Pematang Siantar (Satuan Narkoba) kembali mengamankan tiga orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Dari antara ketiga tersangka, diantaranya dua wanita muda. Keduanya diketahui berinisial MP alias Sela (24) warga Huta B Utara Margomulyo, Desa Margomulyo Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun dan LRP alias Intan (29) alamat Huta VII Desa Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Sementara satu orang tersangka lelakinya diketahui berinisial YA (21) Jalan Raya No.35 BLK Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat kota Pematang Siantar.

Kabag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dari penuturan AKP Rusdi Ahya, ketiga tersangka diamankan pada Minggu 26 Februari lalu.

Penangkapan itu bermula pada saat polisi mendapatkan informasi bahwasanya tepatnya di Jalan TVRI Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat kota Pematangsiantar tepatnya didepan rumah. Ada perempuan sedang melakukan transaksi di narkotika jenis sabu di tempat tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Polisi langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan di sana. Setelah di TKP Polisi langsung mengamankan tersangka MP alias Sela (24).

Dari sela ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo, kemudian ianya dibawah kedalam rumah dan ditemukan seorang perempuan didalam kamar rumah dan langsung ditangkap yang diketahui berinisial LRP alias Intan (29).

Setelah diinterogasi, Intan mengeluarkan 1 paket narkotika diduga jenis sabu dari bajunya. Kemudian Sela dan Intan mengaku bahwa narkotika diduga jenis sabu tersebut adalah milik keduanya dan keduanya mengaku mendapatkannya dari seorang laki-laki berinisial YA (27).

Mendapatkan informasi tersebut, Polisi kembali melakukan pengembangan terhadap YA (27). Tepatnya di Jalan Jorlang Hataran Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat akhirnya YA (27) berhasil diamankan.

Dari YA (27) diamankan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibalut tisu, 1 (satu) unit handphone merk Samsung dan 1 (satu) unit handphone merk Evercross.

Adapun total berat brutto sabu yang disita yaitu 0,65 gram. Saat YA (27) diintrogasi mengakui kepemilikan sabu tersebut yang dibelinya di Medan dan tidak dikenal namanya kemudian dilakukan pengembangan namun tidak berhasil ditemukan.

Ditegaskan AKP Rusdi Ahya hingga kini ketiga tersangka masih menjalani proses pemeriksaan dan Penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. ***