BREBES, metro7.co.id – Aksi ratusan pegawai honorer Tenaga Kesehatan (Nakes) berkumpul memenuhi sudut-sudut halaman kantor DPRD.

Aksi tersebut untuk menuntut diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu menyusul setelah Pemerintah berencana hapus honorer dan hanya mengenal istilah PNS dan PPPK.

Selain itu, suksesnya tenaga guru honorer yang diangkat menjadi ASN melalui PPPK beberap waktu lalu.juga memicu aksi tersebut.

Masa aksi Nakes dari 38 Puskesmas, Rumah Sakit Pemerintah dan Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes diawali dengan sujud bersama di halaman DPRD Brebes,

Usai orasi, sekitar 40 orang diberi tempat masuk kedalam gedung dewan untuk sampaikan aspirasinya.

Bambang Kuntoro, kordinator aksi saat menyampaikan aspirasinya mengatakan menuntut perhatian pemerintah.

“Selama ini pembangunan inprastruktur di genjot, namun pelayanan dasar kebutuhan manusia belum bisa di maksimalkan. Kami menuntut aspirasi kami bisa diakomodir seperti 2.924 tenaga pendidikan yang sukses diangkat menjadi P3K kemarin,” ujarnya.

Menurut Bambang, tuntutan tersebut sangat wajar karena pemerintah mampu membayar gaji PPPK.

”Saya kira pemerintah mampu menggaji kita, terbukti banyak pembangunan infrastruktur yang di maksimalkan,” kata Bambang.

Perwakilan aksi lain menyebut miris ketika kuota pengankatan PPPK nakes jauh berbeda dengan pegawai tenaga honorer lain.

“Kami miris, kemarin audensi pertama di sampaikan ada kuota untuk tenaga kesehatan 124, sedangkan jumlah kami ada 2.119, sementara kuota honorer guru itu bisa mencapai seribu, mohon kami minta perhatian,” bebernya.

Perwakilan lainnya yang membawahi aspirasi honorer dari para penjaga malam, petugas kebersihan juga sampaikan aspirasinya, menurutnya para honorer tersebut juga minta kebijakan yang sesuai.

Mewakili Pemerintah Kabupaten Brebes, Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes, DJoko Gunawan MT menyebut jika Pemkab Brebes sebenarnya sependapat dengan mereka, namun diakui kebijakannya harus mengukuti kebijakan pemerintah pusat.

“Permasalahan honorer nakes muncul setelah adanya surat Mentri PANRB bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, nanti tahun 2023 tidak ada istilah non ASN hanya PNS dan PPPK,” jelasnya.

“Namun kami sudah minta SKPD untuk mendata semua paling lambat Juni ini, selanjutnya, Pemkab akan berkirim surat ke Kemen PANRB untuk menjelaskan kondisi yang ada di Brebes ini,” tambahnya.

Sementara mengenai anggaran, menurut joko akan di koordinasikan. “Mengenai anggaran, kita minta formasi dulu. Kemudian akan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan,” ungkapnya.